Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi Kamis, 23 December 2010 Pengacara Arafat merasa majelis hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum. Sebelum 4 Januari 2011 mendatang pihak Arafat akan mengajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan banding M Arafat Enanie dan Alif Kuncoro. Hal ini dikemukakan Kepala Kejari Jakarta Selatan M Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12). Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan telah menerima kedua salinan putusan tersebut kemarin, Rabu (22/12). Untuk putusan Arafat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan mantan penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian, untuk Alif Kuncoro, “(pidana penjaranya) ditambah dua bulan. Dari 1 tahun 6 bulan, jadi 1 tahun 8 bulan,” tutur Yusuf. Sementara, untuk pidana dendanya, tetap Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas putusan Pengadilan Ting...