Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2010

Dua Pejabat Pemerintah Kota Bekasi Juga Dihukum Penjara

Senin, 15 November 2010 Kedua terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Terdakwa dua Herry Suparjan dihukum lebih ringan karena perannya hanya sebagai pengantar uang. Nasib dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi tak jauh beda dengan Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus yang sama, kedua pejabat itu dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai BPK Jabar. Kedua pejabat Pemkot Bekasi itu adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari (terdakwa satu) dan Kabid Aset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan (terdakwa dua). Ketua Hakim Jupriadi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan suap kepada pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Namun untuk hukuman yang dijatuhkan, terdapat perbedaan di antara kedua terdakwa. "Mengadili kedua terdakwa terbukti bersalah lakukan tindak pi...

Cirus dan Haposan Jadi Tersangka Pemalsuan Rentut

Jumat, 12 November 2010 Tak tertutup kemungkinan akan mengarah adanya dugaan korupsi atau suap. Jaksa Cirus Sinaga dan advokat Haposan Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan berkas Rencana Tuntutan (Rentut) kasus Gayus Tambunan. Bareskrim Polri menyatakan keduanya disangka melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan atau 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap kepada wartawan, Jumat (12/11). Kejaksaan mengetahui hal itu setelah pada 8 November lalu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim bernomor B/191/XI/2010/Dit Pidum tertanggal 2 November 2010. Menindaklanjuti SPDP itu, Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah untuk menunjuk lima Jaksa Peneliti (P16). Yakni, Tatang Sutarna, I Made Suwarjana, Asnawi Mukti, Amat Usman, dan Wendy. Meski demikian, lanjut Babul, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan mengembangkannya kepada tersangka lain yang diduga memban...

Sekda Bekasi Dihukum Tiga Tahun Penjara

Senin, 15 November 2010 Terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar. Penasehat hukum menilai tak ada standarisasi penghukuman yang jelas di Pengadilan Tipikor. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sekretaris Daserah (Sekda) Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan, Senin (15/11). Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyuap Rp400 juta kepada pegawai BPK Jabar. Dalam pertimbangan hukumnya, urai Hakim Dudu Duswara, terdakwa terbukti memberikan uang Rp400 juta kepada dua auditor BPK Jabar Suharto dan Enang Hernawan selaku tim pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bekasi tahun 2009. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Pertama pada 21 Mei 2010 di Rumah Makan Sindang Reret, terdakwa bersama Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan melakukan pertemuan dengan Suharto untuk membicarakan LKPD Kota Bekasi tahun 2009. "Setelah pertemuan bera...

Perbedaan Keterangan Saksi Dijadikan "Senjata" JPU

Perbedaan Keterangan Saksi Dijadikan "Senjata" JPU Senin, 01 November 2010 Sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Bahasyim Assifie kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (01/11). Kali ini, penuntut umum mendaulat dua saksi fakta yakni Kepala Subsie Pengalihan Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat Yana Benyamin, dan keponakan Bahasyim bernama Ferita. Yana, dalam keterangannya menyatakan rumah dan tanah seluas 847 meter persegi yang terletak di bilangan Menteng Jakarta dimiliki oleh Winda Arum Hapsari dibeli dengan harga Rp4,9 miliar. Sedangkan Ferita menjelaskan tanah dan rumah tersebut awalnya dibeli oleh ayahnya yang notabene kakak kandung Bahasyim. Namun harga rumah dan tanah tersebut senilai Rp8 miliar. Bahasyim, kata Ferita, memang memiliki usaha lain selain menjadi pegawai negeri kala itu. Seperti, tandas dia usaha jual beli mobil, jual beli rumah, usaha cetak poto, serta usaha valas...

KPK Tangkap Hakim dan Advokat Terlibat Suap

KPK Tangkap Hakim dan Advokat Terlibat Suap Selasa, 30 March 2010 Mafia hukum semakin nyata terjadi di Indonesia. Di tengah gonjang-ganjing ‘nyanyian’ mantan Kabareskrim Susno Duaji tentang mafia hukum terkait penanganan kasus seorang pegawai Ditjen Pajak, KPK beraksi menangkap seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan seorang advokat yang tengah melakukan transaksi suap. Diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi SP, si advokat berinisial AS dan hakim berinisial IB. Johan yang tadinya enggan mengungkap identitas lengkap dua orang tersebut akhirnya menyebutkan bahwa AS adalah Adner, sedangkan IB adalah Ibrahim. Johan menjelaskan, saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang sebesar Rp300 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Uang itu tadinya hendak diserahkan AS ke IB di jalan Mardani Raya, Cempaka Putih. Berdasarkan keterangan Johan, petugas KPK telah memantau IB dan AS sejak pukul 09.00 pagi. Keduanya berangkat dari gedung PT TUN di bilangan Cikini dengan mobil ...