Skip to main content

Posts

Showing posts from 2010

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi Kamis, 23 December 2010 Pengacara Arafat merasa majelis hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum. Sebelum 4 Januari 2011 mendatang pihak Arafat akan mengajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan banding M Arafat Enanie dan Alif Kuncoro. Hal ini dikemukakan Kepala Kejari Jakarta Selatan M Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12). Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan telah menerima kedua salinan putusan tersebut kemarin, Rabu (22/12). Untuk putusan Arafat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan mantan penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian, untuk Alif Kuncoro, “(pidana penjaranya) ditambah dua bulan. Dari 1 tahun 6 bulan, jadi 1 tahun 8 bulan,” tutur Yusuf. Sementara, untuk pidana dendanya, tetap Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas putusan Pengadilan Ting...

Dua Pejabat Pemerintah Kota Bekasi Juga Dihukum Penjara

Senin, 15 November 2010 Kedua terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Terdakwa dua Herry Suparjan dihukum lebih ringan karena perannya hanya sebagai pengantar uang. Nasib dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi tak jauh beda dengan Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus yang sama, kedua pejabat itu dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai BPK Jabar. Kedua pejabat Pemkot Bekasi itu adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari (terdakwa satu) dan Kabid Aset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan (terdakwa dua). Ketua Hakim Jupriadi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan suap kepada pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Namun untuk hukuman yang dijatuhkan, terdapat perbedaan di antara kedua terdakwa. "Mengadili kedua terdakwa terbukti bersalah lakukan tindak pi...

Cirus dan Haposan Jadi Tersangka Pemalsuan Rentut

Jumat, 12 November 2010 Tak tertutup kemungkinan akan mengarah adanya dugaan korupsi atau suap. Jaksa Cirus Sinaga dan advokat Haposan Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan berkas Rencana Tuntutan (Rentut) kasus Gayus Tambunan. Bareskrim Polri menyatakan keduanya disangka melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan atau 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap kepada wartawan, Jumat (12/11). Kejaksaan mengetahui hal itu setelah pada 8 November lalu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim bernomor B/191/XI/2010/Dit Pidum tertanggal 2 November 2010. Menindaklanjuti SPDP itu, Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah untuk menunjuk lima Jaksa Peneliti (P16). Yakni, Tatang Sutarna, I Made Suwarjana, Asnawi Mukti, Amat Usman, dan Wendy. Meski demikian, lanjut Babul, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan mengembangkannya kepada tersangka lain yang diduga memban...

Sekda Bekasi Dihukum Tiga Tahun Penjara

Senin, 15 November 2010 Terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar. Penasehat hukum menilai tak ada standarisasi penghukuman yang jelas di Pengadilan Tipikor. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sekretaris Daserah (Sekda) Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan, Senin (15/11). Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyuap Rp400 juta kepada pegawai BPK Jabar. Dalam pertimbangan hukumnya, urai Hakim Dudu Duswara, terdakwa terbukti memberikan uang Rp400 juta kepada dua auditor BPK Jabar Suharto dan Enang Hernawan selaku tim pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bekasi tahun 2009. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Pertama pada 21 Mei 2010 di Rumah Makan Sindang Reret, terdakwa bersama Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan melakukan pertemuan dengan Suharto untuk membicarakan LKPD Kota Bekasi tahun 2009. "Setelah pertemuan bera...

Perbedaan Keterangan Saksi Dijadikan "Senjata" JPU

Perbedaan Keterangan Saksi Dijadikan "Senjata" JPU Senin, 01 November 2010 Sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Bahasyim Assifie kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (01/11). Kali ini, penuntut umum mendaulat dua saksi fakta yakni Kepala Subsie Pengalihan Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat Yana Benyamin, dan keponakan Bahasyim bernama Ferita. Yana, dalam keterangannya menyatakan rumah dan tanah seluas 847 meter persegi yang terletak di bilangan Menteng Jakarta dimiliki oleh Winda Arum Hapsari dibeli dengan harga Rp4,9 miliar. Sedangkan Ferita menjelaskan tanah dan rumah tersebut awalnya dibeli oleh ayahnya yang notabene kakak kandung Bahasyim. Namun harga rumah dan tanah tersebut senilai Rp8 miliar. Bahasyim, kata Ferita, memang memiliki usaha lain selain menjadi pegawai negeri kala itu. Seperti, tandas dia usaha jual beli mobil, jual beli rumah, usaha cetak poto, serta usaha valas...

KPK Tangkap Hakim dan Advokat Terlibat Suap

KPK Tangkap Hakim dan Advokat Terlibat Suap Selasa, 30 March 2010 Mafia hukum semakin nyata terjadi di Indonesia. Di tengah gonjang-ganjing ‘nyanyian’ mantan Kabareskrim Susno Duaji tentang mafia hukum terkait penanganan kasus seorang pegawai Ditjen Pajak, KPK beraksi menangkap seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan seorang advokat yang tengah melakukan transaksi suap. Diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi SP, si advokat berinisial AS dan hakim berinisial IB. Johan yang tadinya enggan mengungkap identitas lengkap dua orang tersebut akhirnya menyebutkan bahwa AS adalah Adner, sedangkan IB adalah Ibrahim. Johan menjelaskan, saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang sebesar Rp300 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Uang itu tadinya hendak diserahkan AS ke IB di jalan Mardani Raya, Cempaka Putih. Berdasarkan keterangan Johan, petugas KPK telah memantau IB dan AS sejak pukul 09.00 pagi. Keduanya berangkat dari gedung PT TUN di bilangan Cikini dengan mobil ...

Kejaksaan Akui Jaksa C dan Jaksa F Terlibat Rentut Gayus

JAKARTA--MICOM: Tim Pemeriksa Pemalsuan Rencana Tuntutan Gayus HP Tambunan dari Pengawasan Kejaksaan Agung, menyebutkan adanya dugaan keterlibatan jaksa, yakni C dan F di dalam penyusunan rentut tersebut. Jaksa C dan F tersebut tergabung dalam Jaksa Penuntut (P16A) dalam berkas mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan. Ketua Tim Pemeriksa Pemalsuan Rentut Gayus HP Tambunan, Widyo Pramono, di Jakarta, Rabu (27/10), menjelaskan hasil kerja tim tersebut dengan adanya keterlibatan jaksa berinisal B, C, F dan H di dalam penggandaan rentut Gayus. "Hasil temuan tim pemeriksaan kemudian diteruskan ke pihak yang berwenang karena perbuatan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP," katanya. Anggota jaksa P16A itu, antara lain, Cirus Sinaga, Fadil Regan dan Ika Syafitri. Dalam persidangan terdakwa kasus mafia pajak, Haposan Hutagalung dan Gayus HP Tambunan, diketahui adanya dua rencana tuntutan (rentut) untuk Gayus HP Tambunan, yakn...

Buyung Nasution: Tangkap dan Periksa Cirus Sinaga

Penulis : Nurulia Juwita Sari Buyung Nasution Tangkap dan Periksa Cirus Sinaga MI/Ramdani/vg JAKARTA--MICOM: Pernyataan pihak Kejaksaan Agung bahwa jaksa Cirus Sinaga merekayasa tuntutan terhadap Gayus Tambunan saat diadili di Pengadilan Negeri Tangerang, menambah titik terang penuntasan kasus mafia pajak. Pengacara Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution mendesak agar Cirus segera menjalani proses hukum. "Dia mesti ditangkap, ditahan dan diadili. Tidak boleh ada pilih kasih. Apalagi bagi seorang jaksa yang diberi kepercayaan oleh masyarakat dan undang-undang untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penuntutan. Kesalahannya kan menjadi luar biasa itu," tegas Buyung saat berbincang disela-sela Seminar Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum UI, di Jakarta, Rabu (27/10). Karena itulah, ia meminta agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap Cirus. "Supaya masyarakat kita ta...

Korupsi Kapal Patroli 2 Pejabat Dephub Divonis 3 & 2,5 Tahun

Kamis, 04/02/2010 11:38 WIB Jakarta - Dua pejabat Departemen Perhubungan Djoni Algamar dan Tansean P Malau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan kapal patroli. Keduanya masing-masing divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Jupriyadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/2/2010). Selain divonis penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak membayar, maka hukumannya ditambah 3 bulan. Keduanya, kata Jupriyadi, terbukti melanggar pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut diatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Djoni sebelumnya dituntut 5 tahun penjara sedangkan Tansean 4 tahun penjara. Atas putusan ini, Djon...

Apa Kabar Jaksa Cirus?

Apa Kabar Jaksa Cirus? Editorial Media Indonesia / Rabu, 22 September 2010 07:06 WIB KASUS mafia hukum dengan pemeran utama Gayus Tambunan kini memasuki babak baru. Babak baru itu menyangkut status hukum para pemeran pembantu. Satu per satu pemeran pembantu berubah status dari terdakwa menjadi terpidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya jaksa Cirus Sinaga yang sampai sekarang masih bebas melenggang. Nama jaksa Cirus Sinaga begitu sakti. Saking saktinya, nama itu hanya sebatas disebut-sebut dalam ruang sidang. Tangan aparat penegak hukum seakan kelu dan kaku untuk menjamah pemilik nama sakti itu. Tidak hanya sekali dua kali nama Cirus disebut. Para saksi menyebut peran jaksa Cirus dengan nada lantang. Padahal bukan sembarang saksi yang menyebut peran jaksa Cirus dalam kasus mafia hukum. Mereka adalah penegak hukum yang tergelincir dalam kasus Gayus. Sebut saja kesaksian Komisaris M Arafat Enanie, Ajun Komisaris Sri Sumartini, dan beberapa lainnya, terakhir Brigadir Jenderal Ra...

Kompol Arafat Divonis Lima Tahun Penjara

JAKARTA- Penyidik kasus penggelapan pajak dengan terdakwa Gayus H Tambunan, Kompol M Arafat Enanie divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan wewenang dengan menerima suap berupa motor Harley Davidson. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan berulang kali sebagaimana dakwaan alternatif kedua menetapkan menghukum Arafat selama lima tahun dan tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Aswandi di Jakarta, Senin (20/9/2010). Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda pidana Rp150 juta. Apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama empat bulan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta melakukan penyalahgunaan w...

Republik Koruptor

Republik Koruptor Rabu, 25 November 2009 00:01 WIB Hari-hari ini Indonesia terus berkabung di sebuah lorong kebatilan. Bencana demi bencana hadir meruyaki negeri ini. Sepertinya kian memperluas samudra kesengsaraan anak bangsa yang terus mengalirkan air mata kesedihan di tengah gersangnya kejujuran, keadilan, dan kesehatian. Tangisan 200 juta lebih rakyat meledak dan memecah keheningan lantaran mulainya matinya nurani para petinggi negeri ini. Kasus KPK vs Polri dan sejumlah indikasi kriminalisasi institusi yang terjadi akhir-akhir ini mungkin dapat disebut sebagai sebuah apologi nasionalisasi korupsi yang tengah berdentang keras dari Sabang sampai Merauke, hingga memekikkan kemiskinan dan ketidakadilan masif (Rosse Ackerman,1999). Kerakusan, mental menerabas, dan teatrikal kebohongan penguasa tumpah ruah di persada. Sebuah proses 'pemerdekaan' narsisisme kolektif tengah mencelat. Tesis yang terajukan saat ini, negara telah gagal menggaransikan keterjaminan kepada bangsa akan h...

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Ditahan

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Ditahan Senin, 24 Agustus 2009 | 22:18 WIB BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, MI, Senin (24/8), resmi menjadi tahanan Kepolisian Kota Besar Banda Aceh. Dia ditahan bersama tiga orang lainnya karena diduga terkait kasus korupsi pengadaan sertifikat bisa baca Al Qur an senilai lebih dari Rp 200 juta. Pengadaan sertifikat tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2008. Kepala Poltabes Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Syamsul Bahri mengakui adanya penahanan tersebut. Dia juga sempat memerintahkan anak buahnya mempersiapkan sel tahanan yang digunakan untuk menahan para tersangka. Menurut penyidik, keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 96 juta. Dalam kegiatan pengadaan sertifikat tersebut tersangka MI diduga melakukan penunjukkan langsung terhada CV Paloma tanpa melalui tender. Keempat tersangka dijebloskan ke tahan...

Korupsi Dana Pendidikan, dari Dinas hingga Sekolah

Korupsi Dana Pendidikan, dari Dinas hingga Sekolah Rabu, 9 September 2009 | 19:45 WIB Laporan wartawan KOMPAS Ester Lince Napitupulu JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelewengan dana pendidikan utamanya dilakukan aparat dinas pendidikan di daerah dan sekolah. Peluang penyelewengan dana pendidikan itu terutama dalam alokasi dana rehabilitasi dan pengadaan sarana prasarana sekolah serta dana operasional sekolah. Temuan tersebut dipaparkan oleh Febri Hendri, Peneliti Senior Indonesia Corruption Watch (ICW) saat menyoal Evaluasi Kinerja Departemen Pendidikan Nasional Periode 2004 - 2009 di Jakarta, Rabu (9/9). Pemetaan korupsi di sektor pendidikan tersebut antara lain menyoroti obyek yang dikorupsi, instansi tempat terjadinya korupsi, modus korupsi, lokasi korupsi, serta tersangka korupsi. Menurut Febri, selama kurun waktu 2004-2009, sedikitnya terungkap 142 kasus korupsi di sektor pendidikan. Kerugian negara mencapai Rp 243,3 miliar. Korupsi di sektor pendidikan sudah mulai menjadi perhatian peneg...

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar di PDAM Barito Kuala

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar di PDAM Barito Kuala Selasa, 27 Oktober 2009 14:53 WIB Penulis : Denny Susanto MARABAHAN--MI: Kejaksaan Negeri (Kejari) Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, mulai menyelidiki dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Barito Kuala senilai Rp1,7 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Marabahan Gatot, Selasa (27/10), mengatakan pengusutan dugaan korupsi di PDAM Barito Kuala merupakan tindak lanjut atas laporan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PDAM Kabupaten Batola periode 2005-2007. Dugaan sementara terjadi penyimpangan keuangan PDAM sebesar Rp1,7 miliar, katanya. Hingga kini kejaksaan belum menetapkan tersangka, tetapi sejumlah pejabat terkait sudah dimintai keterangan. Sebelumnya Kepala Inspektorat Barito Kuala Amalin Wajen mengatakan BPKP menemukan penyimpangan yang berhubungan dengan pengelolaan...

46 Persen Korupsi Dilakukan Pejabat SKPD

46 Persen Korupsi Dilakukan Pejabat SKPD JAKARTA--MI: Sekitar 46% kasus korupsi di wilayah Malang Raya, Jawa Timur, dilakukan oleh para pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan cara menggelembungkan (mark up) anggaran dan penyalahgunaan jabatan. Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) Zia Ulhaq, Senin (22/12), mengatakan, tingginya persentase pejabat SKPD di wilayah itu melakukan korupsi karena mereka yang mencairkan anggaran (kas daerah). Wilayah Malang Raya terdiri atas Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang. Menurutnya, selain para pejabat SKPD, pelaku korupsi terbesar kedua adalah di lingkungan eksekutif sebanyak 44%, legislatif 9% dan perangkat desa 1%. Lebih lanjut Zia mengatakan, total anggaran yang telah dikorupsi selama kurun waktu 2008 di Malang Raya mencapai Rp124,6 miliar dan Kota Malang menempati urutan teratas ketimbang dua daerah lainnya yakni Kabupaten Malang dan Kota Batu. Total dana yang dikorupsi di Kota Malang, katanya, sebesar Rp72,374 miliar dar...

Bongkar Mafia Proyek DPRD DKI

JAKARTA, KOMPAS.com — Mafia proyek diduga ikut mendalangi proyek fiktif di DPRD DKI. Oleh karena itu, Plt Jaksa Agung Darmono harus berani membongkar mafia proyek di lingkungan Pemprov-DPRD DKI. Hal itu diungkapkan Ketua Pemantau Korupsi Jakarta (PKJ) Baron Harahap dalam keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (27/9/2010). Dia mengatakan, Plt Jaksa Agung Darmono harus segera mengusut dugaan praktik mafia hukum dalam kasus korupsi kajian fiktif di DPRD DKI yang merugikan negara Rp 27 miliar itu. Sejauh ini dua pejabat Pemprov DKI telah ditahan dan menjalani proses hukum, yaitu Sekretaris DPRD DKI Sarwo Edhi dan Kasubag Publikasi DPRD DKI Aries HR. Kedua pejabat itu sudah diproses hukum. Namun, kalangan DPRD DKI yang terlibat dalam proyek fiktif itu masih terbebas dari jerat hukum. Yang dipersoalkan Harahap, hingga kini tak ada anggota DPRD DKI yang diproses hukum dalam kasus tersebut. "Penyidik Kejagung telah melokalisasi obyek penyidikan untuk melindungi aktor intelek...