Skip to main content

Posts

Penerima Suap Lainnya Diusut

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus suap ijon proyek infrastruktur di Provinsi Maluku yang melibatkan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat. KPK masih mengusut sejumlah anggota Komisi V DPR lain yang ikut terlibat kasus suap ini. KPK, Rabu (27/4), kembali menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Andi Taufan Tiro, sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari penangkapan anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, setelah diduga menerima suap dari Abdul Khoir, So Kok Seng, dan Hong Arta John Alfred. Setelah penangkapan ini dikembangkan, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni Budi Supriyanto (Fraksi Partai Golkar). Andi adalah anggota Komisi V DPR ketiga yang ditetapkan sebagai penerima suap setelah Damayanti dan Budi. Andi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Amran Hi Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) I...
Recent posts
Polisi Terus Selidiki Kasus Korupsi di Dinas PU Kabupaten Bone TEMPO.CO, Watampone - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Bone terus melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kasus korupsi itu berupa penyalahgunaan dana proyek pembuatan bronjong di Desa Tunrung Tellue, Kecamatan Sibulue, serta dana pemeliharaan alat berat. Sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014. Kasus korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp 5 miliar itu diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Asosiasi Masyarakat Anti Korupsi (Aman), yang kemudian dilaporkan ke Polres Bone beberapa waktu lalu. Kepala Polres Bone, Ajun Komisaris Besar Juliar Kus Nugroho, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Kepala Dinas PU Bone, Andi Sudirman. “Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami jelaskan setelah semua...

Hukum dengan Takaran Uang

Oleh : Irfan Amir, S.H Direktur Pusat Kajian Hukum dan Anti Korupsi (PUSHAKSI) Watampone HUKUM DAPAT DIBELI OLEH MEREKA YANG BERDUIT Maraknya kasus suap yang melibatkan aparat penegak hukum negeri ini memberikan gambaran awal kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa hukum di Indonesia tidak lagi menjelma sebagai panglima dalam melindungi kepentingan masyarakat. Hukum di negeri ini, tak ada bedanya dengan narkotika yang diperjualbelikan di pasar-pasar gelap . Perbedaan mendasar hanya terletak pada traksaksi yang dilakukan secara terselubung dan sembunyi-sembunyi oleh oknum aparat penegak baik dari korp kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan sebagai penjual dengan masyarakat yang tersangkut kasus hukum sebagai pembeli. Dengan adanya prilaku seperti itu yang menjadikan hukum sebagai komuditi yang bisa diperjualbelikan sangat berdampak buruk terhadap penegakan hukum (law envorcement), dan tentunya sangat menggugah rasa keadilan kita sebagai warganegara. Karena sejatinya yang menjadi ko...

Kepala-kepala Daerah yang Terbelit Masalah Hukum

Kepala-kepala Daerah yang Terbelit Masalah Hukum Selasa, 11 Januari 2011 | 11:15 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta -Pelantikan Walikota Tomohon Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar menuai beragam kecaman. Namun Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 7 Januari 2011, nekat melantiknya saat Jefferson sedang menyandang status tersangka korupsi APBD Kota Tomohon. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menunggu surat dari Gubernur Sulawesi Utara terkait usul penonaktifan Walikota Tomohon Jefferson Soleiman Rumajar. "Kalau hari ini dikirim gubernur, hari ini datang langsung dinon-aktifkan,"kata dia disela rapat kerja pemerintah di Plenary Hall, Balai Sidang Jakarta (JCC), Senin (10/1). Tentang kenekatan pemerintah ini, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi beralasan dirinya belum menerima surat permintaan dari Gubernur Sulawesi Utara Sinyo H. Sarundajang. "Ia dinonaktifkan karena statusnya masih tersangka. Kita pakai azas praduga tak bersala," katanya, Senin, 10 Januari 2011. "Kalau ...

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi Kamis, 23 December 2010 Pengacara Arafat merasa majelis hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum. Sebelum 4 Januari 2011 mendatang pihak Arafat akan mengajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan banding M Arafat Enanie dan Alif Kuncoro. Hal ini dikemukakan Kepala Kejari Jakarta Selatan M Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12). Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan telah menerima kedua salinan putusan tersebut kemarin, Rabu (22/12). Untuk putusan Arafat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan mantan penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian, untuk Alif Kuncoro, “(pidana penjaranya) ditambah dua bulan. Dari 1 tahun 6 bulan, jadi 1 tahun 8 bulan,” tutur Yusuf. Sementara, untuk pidana dendanya, tetap Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas putusan Pengadilan Ting...

Dua Pejabat Pemerintah Kota Bekasi Juga Dihukum Penjara

Senin, 15 November 2010 Kedua terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Terdakwa dua Herry Suparjan dihukum lebih ringan karena perannya hanya sebagai pengantar uang. Nasib dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi tak jauh beda dengan Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus yang sama, kedua pejabat itu dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai BPK Jabar. Kedua pejabat Pemkot Bekasi itu adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari (terdakwa satu) dan Kabid Aset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan (terdakwa dua). Ketua Hakim Jupriadi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan suap kepada pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Namun untuk hukuman yang dijatuhkan, terdapat perbedaan di antara kedua terdakwa. "Mengadili kedua terdakwa terbukti bersalah lakukan tindak pi...

Cirus dan Haposan Jadi Tersangka Pemalsuan Rentut

Jumat, 12 November 2010 Tak tertutup kemungkinan akan mengarah adanya dugaan korupsi atau suap. Jaksa Cirus Sinaga dan advokat Haposan Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan berkas Rencana Tuntutan (Rentut) kasus Gayus Tambunan. Bareskrim Polri menyatakan keduanya disangka melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan atau 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap kepada wartawan, Jumat (12/11). Kejaksaan mengetahui hal itu setelah pada 8 November lalu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim bernomor B/191/XI/2010/Dit Pidum tertanggal 2 November 2010. Menindaklanjuti SPDP itu, Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah untuk menunjuk lima Jaksa Peneliti (P16). Yakni, Tatang Sutarna, I Made Suwarjana, Asnawi Mukti, Amat Usman, dan Wendy. Meski demikian, lanjut Babul, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan mengembangkannya kepada tersangka lain yang diduga memban...