Skip to main content

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi
Kamis, 23 December 2010

Pengacara Arafat merasa majelis hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum. Sebelum 4 Januari 2011 mendatang pihak Arafat akan mengajukan kasasi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan banding M Arafat Enanie dan Alif Kuncoro. Hal ini dikemukakan Kepala Kejari Jakarta Selatan M Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12). Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan telah menerima kedua salinan putusan tersebut kemarin, Rabu (22/12).



Untuk putusan Arafat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan mantan penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian, untuk Alif Kuncoro, “(pidana penjaranya) ditambah dua bulan. Dari 1 tahun 6 bulan, jadi 1 tahun 8 bulan,” tutur Yusuf. Sementara, untuk pidana dendanya, tetap Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.



Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, pengacara Arafat, Firmansyah Zaidan menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi. Upaya hukum ini dilakukan karena pihak Arafat merasa ada kesalahan penerapan hukum. Karena, majelis hakim di tingkat banding tidak membuat pertimbangan dan dasar hukum sendiri, melainkan hanya membenarkan dan mengambil alih pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Padahal, lanjut Firmansyah, “dalam memori banding, kita meminta majelis hakim memeriksa keberadaan mobil yang diduga hasil suap. Karena, kita punya bukti bahwa itu diperoleh sebelum dugaan suap terjadi”. Namun, dalil dan bukti yang dituangkan pihak Arafat dalam memori banding tidak dipertimbangkan majelis hakim. Majelis hakim tingkat banding hanya membenarkan dan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tingkat pertama. Dan putusan seperti ini, menurutnya tidak dibenarkan, karena seharusnya majelis hakim tingkat banding melakukan pemeriksaan sebagaimana pemeriksaan di tingkat pertama.



Selain itu, yang juga disesalkan Firmansyah adalah majelis hakim tingkat banding tidak memperhatikan alat bukti yang dipergunakan penuntut umum sebagai dasar untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan Arafat. Alih-alih menggunakan keterangan saksi di persidangan sebagai alat bukti, penuntut umum malah menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi sebagai alat bukti surat, meski di persidangan sejumlah saksi tersebut mencabut keterangannya.



Dengan demikian, Firmansyah mengatakan pihaknya pasti akan mengajukan kasasi dengan alasan kesalahan penerapan hukum. Namun, belum diketahui apakah pengacara atau Arafat sendiri yang akan mengajukan kasasi. “Yang pasti, sebelum batas akhir. Paling lambat kan 4 Januari 2011,” ujarnya.



Sementara, pengacara Alif Kuncoro, M Yasin dan Dani Surya menyatakan belum mengetahui adanya putusan banding itu. Karena, mereka sudah tidak lagi didaulat sebagai pengacara Alif Kuncoro setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Alif Kuncoro 1,5 tahun penjara.



Sebagaimana diketahui, Alif Kuncoro dan Arafat adalah dua terdakwa kasus mafia hukum dalam perkara Gayus Halomoan P Tambunan. Alif dinilai terbukti bersalah karena memberikan sesuatu berupa motor Harley Davidson kepada Arafat yang merupakan penyidik perkara Gayus. Ketika itu, penyidik yang sedang menelusuri asal-muasal uang Rp28 miliar dalam rekening Gayus, mendapati adanya aliran dana dari rekening Alif Kuncoro ke rekening Gayus. Dan, Alif Kuncoro mengaku dirinya memberikan motor itu supaya Arafat tidak menjadikan dirinya dan adiknya, Imam Maliki Cahyo sebagai tersangka.



Maka dari itu, Alif dan Arafat dianggap terbukti meyakinkan bersalah, sehingga majelis hakim memutus masing-masing 1,5 tahun penjara dan 5 tahun penjara. Hukuman terhadap Arafat menjadi lebih berat, karena Arafat dianggap majelis hakim (yang berbeda dengan Alif Kuncoro) terbukti melakukan tindak pidana korupsi berulang kali. Atas putusan ini, Arafat mengajukan banding, sementara atas putusan Alif Kuncoro, penuntut umum yang mengajukan banding karena putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan penuntut umum, yaitu 2,5 tahun penjara.



Dan, Rabu (22/12), Kejari Jakarta Selatan dalam situs resminya menyatakan telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor : 360/PID/2010/PT.DKI tanggal 14 Desember 2010 (putusan banding Alif Kuncoro) dan Nomor : 343/PID/2010/PT.DKI tanggal 6 Desember 2010 (putusan banding Arafat). Dimana, dalam masing-masing putusan tertuang pidana penjara untuk Alif Kuncoro selama 1 tahun 8 bulan penjara dan untuk Arafat selama 5 tahun penjara.


Sumber: Hukum Online

Comments