JAKARTA--MICOM: Tim Pemeriksa Pemalsuan Rencana Tuntutan Gayus HP Tambunan dari Pengawasan Kejaksaan Agung, menyebutkan adanya dugaan keterlibatan jaksa, yakni C dan F di dalam penyusunan rentut tersebut. Jaksa C dan F tersebut tergabung dalam Jaksa Penuntut (P16A) dalam berkas mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan. Ketua Tim Pemeriksa Pemalsuan Rentut Gayus HP Tambunan, Widyo Pramono, di Jakarta, Rabu (27/10), menjelaskan hasil kerja tim tersebut dengan adanya keterlibatan jaksa berinisal B, C, F dan H di dalam penggandaan rentut Gayus. "Hasil temuan tim pemeriksaan kemudian diteruskan ke pihak yang berwenang karena perbuatan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP," katanya. Anggota jaksa P16A itu, antara lain, Cirus Sinaga, Fadil Regan dan Ika Syafitri. Dalam persidangan terdakwa kasus mafia pajak, Haposan Hutagalung dan Gayus HP Tambunan, diketahui adanya dua rencana tuntutan (rentut) untuk Gayus HP Tambunan, yakn...