Oleh : Irfan Amir, S.H Direktur Pusat Kajian Hukum dan Anti Korupsi (PUSHAKSI) Watampone HUKUM DAPAT DIBELI OLEH MEREKA YANG BERDUIT Maraknya kasus suap yang melibatkan aparat penegak hukum negeri ini memberikan gambaran awal kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa hukum di Indonesia tidak lagi menjelma sebagai panglima dalam melindungi kepentingan masyarakat. Hukum di negeri ini, tak ada bedanya dengan narkotika yang diperjualbelikan di pasar-pasar gelap . Perbedaan mendasar hanya terletak pada traksaksi yang dilakukan secara terselubung dan sembunyi-sembunyi oleh oknum aparat penegak baik dari korp kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan sebagai penjual dengan masyarakat yang tersangkut kasus hukum sebagai pembeli. Dengan adanya prilaku seperti itu yang menjadikan hukum sebagai komuditi yang bisa diperjualbelikan sangat berdampak buruk terhadap penegakan hukum (law envorcement), dan tentunya sangat menggugah rasa keadilan kita sebagai warganegara. Karena sejatinya yang menjadi ko...