JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus suap ijon proyek infrastruktur di Provinsi Maluku yang melibatkan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat. KPK masih mengusut sejumlah anggota Komisi V DPR lain yang ikut terlibat kasus suap ini. KPK, Rabu (27/4), kembali menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Andi Taufan Tiro, sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari penangkapan anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, setelah diduga menerima suap dari Abdul Khoir, So Kok Seng, dan Hong Arta John Alfred. Setelah penangkapan ini dikembangkan, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni Budi Supriyanto (Fraksi Partai Golkar). Andi adalah anggota Komisi V DPR ketiga yang ditetapkan sebagai penerima suap setelah Damayanti dan Budi. Andi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Amran Hi Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) I...