Oleh : Irfan Amir, S.H
Direktur Pusat Kajian Hukum dan Anti Korupsi (PUSHAKSI) Watampone
HUKUM DAPAT DIBELI OLEH MEREKA YANG BERDUIT
Maraknya kasus suap yang melibatkan aparat penegak hukum negeri ini memberikan gambaran awal kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa hukum di Indonesia tidak lagi menjelma sebagai panglima dalam melindungi kepentingan masyarakat. Hukum di negeri ini, tak ada bedanya dengan narkotika yang diperjualbelikan di pasar-pasar gelap . Perbedaan mendasar hanya terletak pada traksaksi yang dilakukan secara terselubung dan sembunyi-sembunyi oleh oknum aparat penegak baik dari korp kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan sebagai penjual dengan masyarakat yang tersangkut kasus hukum sebagai pembeli.
Dengan adanya prilaku seperti itu yang menjadikan hukum sebagai komuditi yang bisa diperjualbelikan sangat berdampak buruk terhadap penegakan hukum (law envorcement), dan tentunya sangat menggugah rasa keadilan kita sebagai warganegara. Karena sejatinya yang menjadi korban adalah warga miskin yang tak punya daya, kuasa, lebih-lebih uang untuk membeli moral aparat penegak hukum. Olehnya itu, di tengah tumbuh kembangnya iklim demokrasi dan lahirnya undang-undang kebebasan memperoleh informasi publik, dan semakin kuatnya penagawasan yang dilakukan oleh pers maka melalui media massa baik cetak maupun on line semakin nyata bagaimana hukum dinegeri ini “diperjualbelikan” oleh oknum aparat penegak hukum.
Berbagai kasus telah muncul dipermukaan, dan diantaranya kasus yang menggugah rasa keadilan kita sebagai warga negara adalah ketika Satgas Mafia Hukum menangkap basah Ratu Suap Artalita Suryani, tersangka penyuap Jaksa urip sedang menikmati istana mewahnya dalam rutan Pondok Bambu. Tidak hanya mendapatkan ruangan yang serba mewah, Satgas Mafia Hukum juga menemukan Artalita sedang dirawat oleh dokter spesialis. Begitu pula dengan Gayus Tambunan yang kadapatan keluar masuk dari rumah tahanan Brimob. Luar biasa memang, negeri kampung maling ini, seorang terpidana suap bukannya kehilangan hak-haknya untuk menikmati fasilitas mewah, mendapat sanksi tegas dan moral ini malah mendapatkan perlakuan istimewah.
Bagi kita amat mudah menemukan jawaban atas kasus tersebut. Jawabannya tak lain adalah uang dan Hukum memang dapat dibeli. Maka tak heran, jika beberapa terpidana kasus suap dan koruptor nantinya mendapat remisi dari presiden karena dengan uang hasil kejahatannya sendiri kembali dipakai untuk menyuap dan membungkam moral aparat penegak hukum seperti yang dilakukan oleh Artalita Suryani.
Karena uang itu pula maka aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga agar hukum tidak dilanggar dan rasa keadilan masyarakat tetap terjaga malah sebaliknya, hukum bukan lagi panglima tetapi dengan dan atas nama hukum yang diatur oleh segilintir oknum penegak hukum menjadikan hukum sebagai jelmaan iblis yang siap merenggut hak-hak masyarakat bawah, namun memberikan perlakuan istimewah terhadap penyuap dan koruptor. Begitulah perlakuan hukum bagi yang berduit. Jika yang berduit diperlakukan istimewah maka bagaimana dengan si miskin saat harus berhadapan dengan hukum.
Perlakuan Hukum Bagi Warga Miskin
Bagi warga miskin, tak punya kuasan maupun uang untuk membeli hukum tentunya tak akan mendapatkan perlakuan istimewah seperti yang dialami oleh koruptor dan penyuap. Alih-alih mendapatkan perlakuan yang manusiawi, warga miskin malah diperlakukan dengan tidak wajar dan diskriminatif. Lihat saja beberapa contoh kasus hukum yang telah menimpa warga miskin, mencoba untuk mencari perlindungan dan menemukan keadilan, malah mendapat buntung. Pada tahun 1970, Sumarijem alias Sum Kuning seharusnya mendapat perlindungan hukum dari pihak kepolisian karena menjadi korban pemerkosaan, namun pada saat melapor malah disudutkan dan ditahan walau pada akhirnya di vonis bebas oleh Pengadilan negeri Yogyakarta.
Nasib serupa dialami oleh Sengkong dan Karta , Pada tahun 1974 mereka harus divonis masing-masing 12 dan 7 tahun penjara atas tuduhan perampokan dan pembunuhan. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 31/1/1980 mereka dibebaskan setelah pelaku asli mengaku. Ditahun 2010, perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum juga menimpa Chaerul Saleh Nasution. Ia harus duduk dimeja pesakitan karena didakwa atas kepemilikan ganja seberat 1,68 gram. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ia divonis bebas setelah saksi dari kepolisian membantah kesaksian mereka yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
Hal yang serupa tak jauh beda didapatkan Casnawi warga Desa Karang Ampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.Demi mencari dan menemukan sebuah keadilan untuk adiknya Kadana, ia bersama keluarganya harus rela harta bendanya senilai Rp 14, 3 juta melayang karena harus memenuhi permintaan oknum penegak hukum yang menangani kasus adiknya. Penderitaan keluarga Kadana tak berujung disitu, Istri dan ke enam anaknya harus rela tinggal dikandang kambing selama kurang lebih 9 Bulan karena rumah mereka pun ikut melayang demi membeli keadilan yang fanah.
Akibat tidak terpenuhinya rasa keadilan masyaakat dan seiring banyaknya aparat penegak hukum yang tersangdung hukup karena menerima suap membawa masyarakat kita tidak lagi menghargai dan menaruh hormat terhadap aparat penagak hukum dan institusinya. Masyarat kini lebih memilih menyelesaikan masalahnya sendiri menurut keyakinannnya, sebab selain akses untuk mendapatkan keadilan sulit terpenuhi, masyarakat pencari keadilan oleh oknum aparat penegak hukum hanya dijadikan sebagai “sapi perah” untuk memperkaya diri. Kita masih ingat bagaimana Pos Polisi dan Markas Kepolisian Rantepao diamuk warga dan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tagari, Rantepao Kabupaten Toraja Utara dan kerusuhan Boul di Sulawesi Tengah.
Menuhankan Uang
Tidak terpenuhinya rasa keadilan masyarakat dalam penegakan hukum di negeri kampung maling ini berdasarkan hasil analisis penulis tak lain disebabkan oleh berbagai faktor yang diantaranya adalah faktor indidvidu dari aparat penagak hukum itu sendiri dan prilaku masyarakat pada umumnya yang saat ini menuhankan uang.
Jika ditelusuri dan diamati , di negeri ini tidak mudah seseorang menjadi bagian dari aparat penegak hukum. Untuk menjadi aparat penegak hukum salah satu faktor pendukungnya adalah uang. Maka tak heran jika mereka yang betul-betul berhasrat untuk menjadi bagian dari aparat penegak tak berpikir panjang untuk menempuh jalur instan dan merogoh kocek lebih dalam. Misalnya saja, untuk menjadi bagian dari mahasiswa hukum, mereka yang tak lolos melalui jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri (SNPTN) tak perlu berkecil hati, karena masih ada jalur non subsidi (JNS) dengan merogoh kocek awal sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Di Institusi Kepolisian, walau sulit untuk dibuktikan karena dilakukan secara terselubung dan terorganisir, tetapi telah menjadi rahasia umum bahwa untuk menjadi anggota polri banyak orang yang merogoh kocek puluhan juta rupiah. Di Institusi Kejaksaan dan Kehakiman, menurut pengamatan penulis dalam seleksi penerimaan CPNS untuk jaksa dan hakim tak luput pula dari unsur nepotisme dan hal tersebut juga tidak menutup kemungkinan ada yang merogoh kocek puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
Dari sini, penulis menarik sebuah kesimpulan awal kenapa banyak aparat penegak hukum kita yang menjadi bagian dari makelar hukum, Hal tersebut dilakukan karena disamping masyarakat Indonesia pada umumnya dan aparat penegak hukum khusunya yang menganut paham konsumerisme, polah hidup yang bermewah-mewahan, hedon, mereka juga harus mengembalikan modal awal yang telah dikeluarkan saat masuk menjadi aparat penegak hukum. Maka, dalam proses penegakan hukum, sekecil apapun peluang itu, mereka akan menggunakan untuk mendapatkan keuntungan. Misalnya saja pada tahap penyidikan, uang dapat mempengaruhi penyidik dalam pemeriksaan perkara. Dengan uang, pasal-pasal yang dipakai untuk menjerat tersangka sangat mudah diatur dan diubah sesuai dengan jumlah uang yang ditawarkan. Ditingkatan penuntutan, uang pun dapat menentukan apakah perkara tersebut diteruskan atau tidak.
Dalam penyelesaian perkara di pengadilan juga tak ubahnya dagang hukum, pihak yang berperkara terbuka peluang yang cukup besar untuk melakukan lobi-lobi dengan kisaran materi demi mempercepat proses penanganan perkara, atau melihat peluang menang kalah bagi pihak yang berperkara. Akibatnya adalah bagi mereka yang tidak mempunyai uang untuk masuk dan bermain sesuai aturan sebagaimana diatas maka mereka yang memiliki kebenaran materil tetapi tidak mempunyai uang untuk melakukan lobi, maka ia akan keluar sebagai pihak yang kalah, pecundang, begitupula sebaliknya bagi siapa yang mengikuti system maka ia akan keluar sebagai pemenangnya. Begitulah uang dengan sangat mudah mempengaruhi keputusan hakim, apakah terdakwa bersalah atau tidak, dan kalau pun hakim menyatakan terdakwa besalah, hakimpun menetapkan dengan putusan yang lebih ringan dari yang seharusnya.
Olehnya itu, agar tidak terjadi lagi perlakuan hukum yang diskriminatif terhadap warga miskin, maka pendidikan dan gerakan penyadaran sadar hukum, pendidikan anti korupsi perlu digalakkkan sampai masyarakat akar rumput. Pada akhirnya masyarakat mengerti akan hak-hak konstitusionalnya dan lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum dan tentunya tidak lagi menjadi sapi perah oleh oknum aparat penegak hukum yang tidak bertanggungjawab.
Tulisan ini pernah dimuat di Harian Tribun Bone, Edisi Jumat, 13 Mei 2011
Direktur Pusat Kajian Hukum dan Anti Korupsi (PUSHAKSI) Watampone
HUKUM DAPAT DIBELI OLEH MEREKA YANG BERDUIT
Maraknya kasus suap yang melibatkan aparat penegak hukum negeri ini memberikan gambaran awal kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa hukum di Indonesia tidak lagi menjelma sebagai panglima dalam melindungi kepentingan masyarakat. Hukum di negeri ini, tak ada bedanya dengan narkotika yang diperjualbelikan di pasar-pasar gelap . Perbedaan mendasar hanya terletak pada traksaksi yang dilakukan secara terselubung dan sembunyi-sembunyi oleh oknum aparat penegak baik dari korp kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan sebagai penjual dengan masyarakat yang tersangkut kasus hukum sebagai pembeli.
Dengan adanya prilaku seperti itu yang menjadikan hukum sebagai komuditi yang bisa diperjualbelikan sangat berdampak buruk terhadap penegakan hukum (law envorcement), dan tentunya sangat menggugah rasa keadilan kita sebagai warganegara. Karena sejatinya yang menjadi korban adalah warga miskin yang tak punya daya, kuasa, lebih-lebih uang untuk membeli moral aparat penegak hukum. Olehnya itu, di tengah tumbuh kembangnya iklim demokrasi dan lahirnya undang-undang kebebasan memperoleh informasi publik, dan semakin kuatnya penagawasan yang dilakukan oleh pers maka melalui media massa baik cetak maupun on line semakin nyata bagaimana hukum dinegeri ini “diperjualbelikan” oleh oknum aparat penegak hukum.
Berbagai kasus telah muncul dipermukaan, dan diantaranya kasus yang menggugah rasa keadilan kita sebagai warga negara adalah ketika Satgas Mafia Hukum menangkap basah Ratu Suap Artalita Suryani, tersangka penyuap Jaksa urip sedang menikmati istana mewahnya dalam rutan Pondok Bambu. Tidak hanya mendapatkan ruangan yang serba mewah, Satgas Mafia Hukum juga menemukan Artalita sedang dirawat oleh dokter spesialis. Begitu pula dengan Gayus Tambunan yang kadapatan keluar masuk dari rumah tahanan Brimob. Luar biasa memang, negeri kampung maling ini, seorang terpidana suap bukannya kehilangan hak-haknya untuk menikmati fasilitas mewah, mendapat sanksi tegas dan moral ini malah mendapatkan perlakuan istimewah.
Bagi kita amat mudah menemukan jawaban atas kasus tersebut. Jawabannya tak lain adalah uang dan Hukum memang dapat dibeli. Maka tak heran, jika beberapa terpidana kasus suap dan koruptor nantinya mendapat remisi dari presiden karena dengan uang hasil kejahatannya sendiri kembali dipakai untuk menyuap dan membungkam moral aparat penegak hukum seperti yang dilakukan oleh Artalita Suryani.
Karena uang itu pula maka aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga agar hukum tidak dilanggar dan rasa keadilan masyarakat tetap terjaga malah sebaliknya, hukum bukan lagi panglima tetapi dengan dan atas nama hukum yang diatur oleh segilintir oknum penegak hukum menjadikan hukum sebagai jelmaan iblis yang siap merenggut hak-hak masyarakat bawah, namun memberikan perlakuan istimewah terhadap penyuap dan koruptor. Begitulah perlakuan hukum bagi yang berduit. Jika yang berduit diperlakukan istimewah maka bagaimana dengan si miskin saat harus berhadapan dengan hukum.
Perlakuan Hukum Bagi Warga Miskin
Bagi warga miskin, tak punya kuasan maupun uang untuk membeli hukum tentunya tak akan mendapatkan perlakuan istimewah seperti yang dialami oleh koruptor dan penyuap. Alih-alih mendapatkan perlakuan yang manusiawi, warga miskin malah diperlakukan dengan tidak wajar dan diskriminatif. Lihat saja beberapa contoh kasus hukum yang telah menimpa warga miskin, mencoba untuk mencari perlindungan dan menemukan keadilan, malah mendapat buntung. Pada tahun 1970, Sumarijem alias Sum Kuning seharusnya mendapat perlindungan hukum dari pihak kepolisian karena menjadi korban pemerkosaan, namun pada saat melapor malah disudutkan dan ditahan walau pada akhirnya di vonis bebas oleh Pengadilan negeri Yogyakarta.
Nasib serupa dialami oleh Sengkong dan Karta , Pada tahun 1974 mereka harus divonis masing-masing 12 dan 7 tahun penjara atas tuduhan perampokan dan pembunuhan. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 31/1/1980 mereka dibebaskan setelah pelaku asli mengaku. Ditahun 2010, perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum juga menimpa Chaerul Saleh Nasution. Ia harus duduk dimeja pesakitan karena didakwa atas kepemilikan ganja seberat 1,68 gram. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ia divonis bebas setelah saksi dari kepolisian membantah kesaksian mereka yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
Hal yang serupa tak jauh beda didapatkan Casnawi warga Desa Karang Ampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.Demi mencari dan menemukan sebuah keadilan untuk adiknya Kadana, ia bersama keluarganya harus rela harta bendanya senilai Rp 14, 3 juta melayang karena harus memenuhi permintaan oknum penegak hukum yang menangani kasus adiknya. Penderitaan keluarga Kadana tak berujung disitu, Istri dan ke enam anaknya harus rela tinggal dikandang kambing selama kurang lebih 9 Bulan karena rumah mereka pun ikut melayang demi membeli keadilan yang fanah.
Akibat tidak terpenuhinya rasa keadilan masyaakat dan seiring banyaknya aparat penegak hukum yang tersangdung hukup karena menerima suap membawa masyarakat kita tidak lagi menghargai dan menaruh hormat terhadap aparat penagak hukum dan institusinya. Masyarat kini lebih memilih menyelesaikan masalahnya sendiri menurut keyakinannnya, sebab selain akses untuk mendapatkan keadilan sulit terpenuhi, masyarakat pencari keadilan oleh oknum aparat penegak hukum hanya dijadikan sebagai “sapi perah” untuk memperkaya diri. Kita masih ingat bagaimana Pos Polisi dan Markas Kepolisian Rantepao diamuk warga dan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tagari, Rantepao Kabupaten Toraja Utara dan kerusuhan Boul di Sulawesi Tengah.
Menuhankan Uang
Tidak terpenuhinya rasa keadilan masyarakat dalam penegakan hukum di negeri kampung maling ini berdasarkan hasil analisis penulis tak lain disebabkan oleh berbagai faktor yang diantaranya adalah faktor indidvidu dari aparat penagak hukum itu sendiri dan prilaku masyarakat pada umumnya yang saat ini menuhankan uang.
Jika ditelusuri dan diamati , di negeri ini tidak mudah seseorang menjadi bagian dari aparat penegak hukum. Untuk menjadi aparat penegak hukum salah satu faktor pendukungnya adalah uang. Maka tak heran jika mereka yang betul-betul berhasrat untuk menjadi bagian dari aparat penegak tak berpikir panjang untuk menempuh jalur instan dan merogoh kocek lebih dalam. Misalnya saja, untuk menjadi bagian dari mahasiswa hukum, mereka yang tak lolos melalui jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri (SNPTN) tak perlu berkecil hati, karena masih ada jalur non subsidi (JNS) dengan merogoh kocek awal sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Di Institusi Kepolisian, walau sulit untuk dibuktikan karena dilakukan secara terselubung dan terorganisir, tetapi telah menjadi rahasia umum bahwa untuk menjadi anggota polri banyak orang yang merogoh kocek puluhan juta rupiah. Di Institusi Kejaksaan dan Kehakiman, menurut pengamatan penulis dalam seleksi penerimaan CPNS untuk jaksa dan hakim tak luput pula dari unsur nepotisme dan hal tersebut juga tidak menutup kemungkinan ada yang merogoh kocek puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
Dari sini, penulis menarik sebuah kesimpulan awal kenapa banyak aparat penegak hukum kita yang menjadi bagian dari makelar hukum, Hal tersebut dilakukan karena disamping masyarakat Indonesia pada umumnya dan aparat penegak hukum khusunya yang menganut paham konsumerisme, polah hidup yang bermewah-mewahan, hedon, mereka juga harus mengembalikan modal awal yang telah dikeluarkan saat masuk menjadi aparat penegak hukum. Maka, dalam proses penegakan hukum, sekecil apapun peluang itu, mereka akan menggunakan untuk mendapatkan keuntungan. Misalnya saja pada tahap penyidikan, uang dapat mempengaruhi penyidik dalam pemeriksaan perkara. Dengan uang, pasal-pasal yang dipakai untuk menjerat tersangka sangat mudah diatur dan diubah sesuai dengan jumlah uang yang ditawarkan. Ditingkatan penuntutan, uang pun dapat menentukan apakah perkara tersebut diteruskan atau tidak.
Dalam penyelesaian perkara di pengadilan juga tak ubahnya dagang hukum, pihak yang berperkara terbuka peluang yang cukup besar untuk melakukan lobi-lobi dengan kisaran materi demi mempercepat proses penanganan perkara, atau melihat peluang menang kalah bagi pihak yang berperkara. Akibatnya adalah bagi mereka yang tidak mempunyai uang untuk masuk dan bermain sesuai aturan sebagaimana diatas maka mereka yang memiliki kebenaran materil tetapi tidak mempunyai uang untuk melakukan lobi, maka ia akan keluar sebagai pihak yang kalah, pecundang, begitupula sebaliknya bagi siapa yang mengikuti system maka ia akan keluar sebagai pemenangnya. Begitulah uang dengan sangat mudah mempengaruhi keputusan hakim, apakah terdakwa bersalah atau tidak, dan kalau pun hakim menyatakan terdakwa besalah, hakimpun menetapkan dengan putusan yang lebih ringan dari yang seharusnya.
Olehnya itu, agar tidak terjadi lagi perlakuan hukum yang diskriminatif terhadap warga miskin, maka pendidikan dan gerakan penyadaran sadar hukum, pendidikan anti korupsi perlu digalakkkan sampai masyarakat akar rumput. Pada akhirnya masyarakat mengerti akan hak-hak konstitusionalnya dan lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum dan tentunya tidak lagi menjadi sapi perah oleh oknum aparat penegak hukum yang tidak bertanggungjawab.
Tulisan ini pernah dimuat di Harian Tribun Bone, Edisi Jumat, 13 Mei 2011
Comments
Post a Comment