Skip to main content

Penerima Suap Lainnya Diusut

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus suap ijon proyek infrastruktur di Provinsi Maluku yang melibatkan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat. KPK masih mengusut sejumlah anggota Komisi V DPR lain yang ikut terlibat kasus suap ini. KPK, Rabu (27/4), kembali menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Andi Taufan Tiro, sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari penangkapan anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, setelah diduga menerima suap dari Abdul Khoir, So Kok Seng, dan Hong Arta John Alfred. Setelah penangkapan ini dikembangkan, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni Budi Supriyanto (Fraksi Partai Golkar). Andi adalah anggota Komisi V DPR ketiga yang ditetapkan sebagai penerima suap setelah Damayanti dan Budi. Andi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Amran Hi Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Sumber :http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub

Comments

Popular posts from this blog

Dua Pejabat Pemerintah Kota Bekasi Juga Dihukum Penjara

Senin, 15 November 2010 Kedua terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Terdakwa dua Herry Suparjan dihukum lebih ringan karena perannya hanya sebagai pengantar uang. Nasib dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi tak jauh beda dengan Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus yang sama, kedua pejabat itu dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai BPK Jabar. Kedua pejabat Pemkot Bekasi itu adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari (terdakwa satu) dan Kabid Aset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan (terdakwa dua). Ketua Hakim Jupriadi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan suap kepada pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Namun untuk hukuman yang dijatuhkan, terdapat perbedaan di antara kedua terdakwa. "Mengadili kedua terdakwa terbukti bersalah lakukan tindak pi...

Kompol Arafat Divonis Lima Tahun Penjara

JAKARTA- Penyidik kasus penggelapan pajak dengan terdakwa Gayus H Tambunan, Kompol M Arafat Enanie divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan wewenang dengan menerima suap berupa motor Harley Davidson. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan berulang kali sebagaimana dakwaan alternatif kedua menetapkan menghukum Arafat selama lima tahun dan tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Aswandi di Jakarta, Senin (20/9/2010). Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda pidana Rp150 juta. Apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama empat bulan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta melakukan penyalahgunaan w...

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi Kamis, 23 December 2010 Pengacara Arafat merasa majelis hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum. Sebelum 4 Januari 2011 mendatang pihak Arafat akan mengajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan banding M Arafat Enanie dan Alif Kuncoro. Hal ini dikemukakan Kepala Kejari Jakarta Selatan M Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12). Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan telah menerima kedua salinan putusan tersebut kemarin, Rabu (22/12). Untuk putusan Arafat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan mantan penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian, untuk Alif Kuncoro, “(pidana penjaranya) ditambah dua bulan. Dari 1 tahun 6 bulan, jadi 1 tahun 8 bulan,” tutur Yusuf. Sementara, untuk pidana dendanya, tetap Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas putusan Pengadilan Ting...