JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus suap ijon proyek infrastruktur di Provinsi Maluku yang melibatkan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat. KPK masih mengusut sejumlah anggota Komisi V DPR lain yang ikut terlibat kasus suap ini.
KPK, Rabu (27/4), kembali menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Andi Taufan Tiro, sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari penangkapan anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, setelah diduga menerima suap dari Abdul Khoir, So Kok Seng, dan Hong Arta John Alfred.
Setelah penangkapan ini dikembangkan, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni Budi Supriyanto (Fraksi Partai Golkar). Andi adalah anggota Komisi V DPR ketiga yang ditetapkan sebagai penerima suap setelah Damayanti dan Budi. Andi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Amran Hi Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Sumber :http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub
Senin, 15 November 2010 Kedua terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Terdakwa dua Herry Suparjan dihukum lebih ringan karena perannya hanya sebagai pengantar uang. Nasib dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi tak jauh beda dengan Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus yang sama, kedua pejabat itu dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai BPK Jabar. Kedua pejabat Pemkot Bekasi itu adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari (terdakwa satu) dan Kabid Aset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan (terdakwa dua). Ketua Hakim Jupriadi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan suap kepada pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Namun untuk hukuman yang dijatuhkan, terdapat perbedaan di antara kedua terdakwa. "Mengadili kedua terdakwa terbukti bersalah lakukan tindak pi...
Comments
Post a Comment