Skip to main content

Buyung Nasution: Tangkap dan Periksa Cirus Sinaga

Penulis : Nurulia Juwita Sari

Buyung Nasution Tangkap dan Periksa Cirus Sinaga

MI/Ramdani/vg
JAKARTA--MICOM: Pernyataan pihak Kejaksaan Agung bahwa jaksa Cirus Sinaga merekayasa tuntutan terhadap Gayus Tambunan saat diadili di Pengadilan Negeri Tangerang, menambah titik terang penuntasan kasus mafia pajak. Pengacara Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution mendesak agar Cirus segera menjalani proses hukum.

"Dia mesti ditangkap, ditahan dan diadili. Tidak boleh ada pilih kasih. Apalagi bagi seorang jaksa yang diberi kepercayaan oleh masyarakat dan undang-undang untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penuntutan. Kesalahannya kan menjadi luar biasa itu," tegas Buyung saat berbincang disela-sela Seminar Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum UI, di Jakarta, Rabu (27/10).

Karena itulah, ia meminta agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap Cirus. "Supaya masyarakat kita tahu bahwa negara tegas menghadapi siapapun pelanggar hukum, apalagi penegak hukum itu sendiri," tuturnya.

Cirus dinilai ikut bertanggung jawab, karena memasukan pasal yang tidak ada unsur-unsurnya dalam pemeriksaan Gayus Tambunan, saat diadili di PN Tangerang. "Kok bisa diselipin ada penggelapan. Misalnya saudara enggak mencuri, tuduhannya yang lain-lain, kemudian dimasukan tuduhan pencurian, padahal enggak mencuri apa-apa. Kan enggak boleh begitu, dong jaksa," tegas Buyung dengan nada kesal. (NJ/OL-8)
Sumber : Media Indonesia (27 Oktober 2010)

Comments

Popular posts from this blog

Dua Pejabat Pemerintah Kota Bekasi Juga Dihukum Penjara

Senin, 15 November 2010 Kedua terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Terdakwa dua Herry Suparjan dihukum lebih ringan karena perannya hanya sebagai pengantar uang. Nasib dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi tak jauh beda dengan Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus yang sama, kedua pejabat itu dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai BPK Jabar. Kedua pejabat Pemkot Bekasi itu adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari (terdakwa satu) dan Kabid Aset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan (terdakwa dua). Ketua Hakim Jupriadi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan suap kepada pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Namun untuk hukuman yang dijatuhkan, terdapat perbedaan di antara kedua terdakwa. "Mengadili kedua terdakwa terbukti bersalah lakukan tindak pi...

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi Kamis, 23 December 2010 Pengacara Arafat merasa majelis hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum. Sebelum 4 Januari 2011 mendatang pihak Arafat akan mengajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan banding M Arafat Enanie dan Alif Kuncoro. Hal ini dikemukakan Kepala Kejari Jakarta Selatan M Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12). Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan telah menerima kedua salinan putusan tersebut kemarin, Rabu (22/12). Untuk putusan Arafat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan mantan penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian, untuk Alif Kuncoro, “(pidana penjaranya) ditambah dua bulan. Dari 1 tahun 6 bulan, jadi 1 tahun 8 bulan,” tutur Yusuf. Sementara, untuk pidana dendanya, tetap Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas putusan Pengadilan Ting...

Korupsi Kapal Patroli 2 Pejabat Dephub Divonis 3 & 2,5 Tahun

Kamis, 04/02/2010 11:38 WIB Jakarta - Dua pejabat Departemen Perhubungan Djoni Algamar dan Tansean P Malau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan kapal patroli. Keduanya masing-masing divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Jupriyadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/2/2010). Selain divonis penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak membayar, maka hukumannya ditambah 3 bulan. Keduanya, kata Jupriyadi, terbukti melanggar pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut diatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Djoni sebelumnya dituntut 5 tahun penjara sedangkan Tansean 4 tahun penjara. Atas putusan ini, Djon...