Skip to main content

Kejaksaan Akui Jaksa C dan Jaksa F Terlibat Rentut Gayus

JAKARTA--MICOM: Tim Pemeriksa Pemalsuan Rencana Tuntutan Gayus HP Tambunan dari Pengawasan Kejaksaan Agung, menyebutkan adanya dugaan keterlibatan jaksa, yakni C dan F di dalam penyusunan rentut tersebut.

Jaksa C dan F tersebut tergabung dalam Jaksa Penuntut (P16A) dalam berkas mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan.

Ketua Tim Pemeriksa Pemalsuan Rentut Gayus HP Tambunan, Widyo Pramono, di Jakarta, Rabu (27/10), menjelaskan hasil kerja tim tersebut dengan adanya keterlibatan jaksa berinisal B, C, F dan H di dalam penggandaan rentut Gayus.

"Hasil temuan tim pemeriksaan kemudian diteruskan ke pihak yang berwenang karena perbuatan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP," katanya.

Anggota jaksa P16A itu, antara lain, Cirus Sinaga, Fadil Regan dan Ika Syafitri. Dalam persidangan terdakwa kasus mafia pajak, Haposan Hutagalung dan Gayus HP Tambunan, diketahui adanya dua rencana tuntutan (rentut) untuk Gayus HP Tambunan, yakni, Nomor R455 yang isinya mengancamnya dengan kurungan satu tahun dan Nomor R431 mengancam satu tahun kurungan dan satu tahun masa percobaan.

Ia menjelaskan kasus itu berasal dari surat Petunjuk Penuntutan (Juktut) tertanggal 25 Februari 2010 yang memerintahkan Kasubbag Tata Usaha bernama Emo untuk mengirimkan juktut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kemudian memerintahkan stafnya B untuk mengirimkan faksimile ke Kejati Banten namun pengirimannya error dan B melaporkan ke Pohan Laspy bahwa faksimile mengalami gangguan (error).

"Sebelum dikirimkan ke Kejati Banten, B dihubungi oleh F yang merupakan anggota jaksa P16 perkara Gayus. Jaksa F diperintahkan oleh C dan perintahnya untuk mengirim faksimile ke Kejari Jaksel," katanya.

Selanjutnya, F meminta staf TU di Kejari Jaksel untuk menyerahkan faks juktut tersebut yang selanjutnya diserahkan ke Jaksa C.

"Selanjutnya diserahkan Juktut bernomor R455 diserahkan ke H yang diserahkan ke Gayus," katanya.

Ia menyebutkan indikasi adanya pemalsuan dari Surat Juktut bernomor R431 dan R455, dari waktu pengiriman faks-nya sama.

"Penulisan nomor surat pada R431 menggunakan spidol, padahal tidak lazim karena biasanya menggunakan ballpoint," katanya.

Kemudian, Surat Juktut Nomor 431 sanksi hukumannya dihapus yang semua satu tahun penjara menjadi setengah tahun masa percobaan.

"Surat juktut yang palsu menggunakan sanksi hukuman untuk terdakwa narkoba Thio Ben Tjai," katanya. (Ant/OL-9)
Sumber : Media Indonesia (Rabu, 27 Oktober 2010 18:29 WIB )

Comments

Popular posts from this blog

Dua Pejabat Pemerintah Kota Bekasi Juga Dihukum Penjara

Senin, 15 November 2010 Kedua terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Terdakwa dua Herry Suparjan dihukum lebih ringan karena perannya hanya sebagai pengantar uang. Nasib dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi tak jauh beda dengan Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus yang sama, kedua pejabat itu dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai BPK Jabar. Kedua pejabat Pemkot Bekasi itu adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari (terdakwa satu) dan Kabid Aset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan (terdakwa dua). Ketua Hakim Jupriadi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan suap kepada pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Namun untuk hukuman yang dijatuhkan, terdapat perbedaan di antara kedua terdakwa. "Mengadili kedua terdakwa terbukti bersalah lakukan tindak pi...

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi Kamis, 23 December 2010 Pengacara Arafat merasa majelis hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum. Sebelum 4 Januari 2011 mendatang pihak Arafat akan mengajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan banding M Arafat Enanie dan Alif Kuncoro. Hal ini dikemukakan Kepala Kejari Jakarta Selatan M Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12). Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan telah menerima kedua salinan putusan tersebut kemarin, Rabu (22/12). Untuk putusan Arafat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan mantan penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian, untuk Alif Kuncoro, “(pidana penjaranya) ditambah dua bulan. Dari 1 tahun 6 bulan, jadi 1 tahun 8 bulan,” tutur Yusuf. Sementara, untuk pidana dendanya, tetap Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas putusan Pengadilan Ting...

Korupsi Kapal Patroli 2 Pejabat Dephub Divonis 3 & 2,5 Tahun

Kamis, 04/02/2010 11:38 WIB Jakarta - Dua pejabat Departemen Perhubungan Djoni Algamar dan Tansean P Malau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan kapal patroli. Keduanya masing-masing divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Jupriyadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/2/2010). Selain divonis penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak membayar, maka hukumannya ditambah 3 bulan. Keduanya, kata Jupriyadi, terbukti melanggar pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut diatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Djoni sebelumnya dituntut 5 tahun penjara sedangkan Tansean 4 tahun penjara. Atas putusan ini, Djon...