Skip to main content

Dua Pejabat Pemerintah Kota Bekasi Juga Dihukum Penjara

Senin, 15 November 2010
Kedua terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Terdakwa dua Herry Suparjan dihukum lebih ringan karena perannya hanya sebagai pengantar uang.


Nasib dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi tak jauh beda dengan Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus yang sama, kedua pejabat itu dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai BPK Jabar.



Kedua pejabat Pemkot Bekasi itu adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari (terdakwa satu) dan Kabid Aset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan (terdakwa dua).



Ketua Hakim Jupriadi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan suap kepada pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Namun untuk hukuman yang dijatuhkan, terdapat perbedaan di antara kedua terdakwa. "Mengadili kedua terdakwa terbukti bersalah lakukan tindak pidana korupsi, terdakwa satu Herry Lukmantohari selama tiga tahun enam bulan dan terdakwa dua Herry Suparjan selama dua tahun penjara. Selain itu, mewajibkan keduanya untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata hakim membacakan putusannya, Senin (15/11).



Perbedaan hukuman yang dijatuhkan bukan karena tanpa alasan. Hakim Anwar mengatakan, terdakwa dua Herry Suparjan hanya berperan sebagai pengantar uang. Meski begitu perbuatan keduanya dilarang karena menimbulkan preseden yang tidak baik bagi instansi pemerintahan lainnya.



"Fakta hukumnya, perbuatan kedua terdakwa bersama Tjandra Utama Effendi (Sekda Bekasi) yang telah memberikan uang Rp400 juta ke Suharto dan Enang untuk peroleh WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kota Bekasi tahun 2009. Perbuatan kedua terdakwa tidak berdiri sendiri melainkan bersama Tjandra, Suharto dan Enang Hernawan. Maka majelis tidak sependapat dengan pembelaan kedua terdakwa dan penasehat hukumnya. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tipikor," tutur Anwar.



Anggota Majelis Hakim Dudu Duswara mengatakan, kedua terdakwa telah terbukti memberikan uang Rp400 juta kepada dua auditor BPK Jabar Suharto dan Enang Hernawan selaku tim pemeriksa LKPD Bekasi tahun 2009. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Pertama pada 21 Mei 2010 di Rumah Makan Sindang Reret, terdakwa bersama Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan melakukan pertemuan dengan Suharto untuk membicarakan LKPD Kota Bekasi tahun 2009. "Setelah pertemuan berakhir terdakwa memerintahkan Herry Suparjan untuk mengambil uang di mobil dan kemudian menyerahkan ke Suharto di parkiran rumah makan."



Pemberian tahap kedua, lanjut Dudu, dilakukan kedua terdakwa pada tanggal 21 Juni 2010 di rumah dinas Suharto. "Setelah pemberian itu terdakwa satu dan terdakwa dua tertangkap. Maka itu unsur memberikan atau menjanjikan sesuatu ada di dalam diri terdakwa," terangnya.



Menurut Dudu, dalam fakta hukum terlihat unsur penyelenggara negara telah terbukti. Hal ini ditandai dengan status Suharto dan Enang Hernawan yang sama-sama sebagai pegawai negeri di BPK Jabar. Bahkan keduanya ditunjuk sebagai pengendali teknis pemeriksa LKPD Bekasi tahun 2009. Dengan demikian pemberian uang bermaksud sebagai jabatan dan kewenangan penyelenggara negara untuk berbuat sesuatu telah terpenuhi. "Terkait jabatan Suharto dan Enang sebagai tim pemeriksa keuangan, dan pemberian uang terkait dengan jabatan yang melekat pada kedua saksi, maka itu unsur penyelenggara negara untuk berbuat sesuatu sesuai jabatannya telah terpenuhi".



Selain itu, pemberian uang dengan maksud memperoleh opini WTP ini, lanjut Hakim Anwar, terlihat ada kerjasama yang erat antara saksi Tjandra Utama Effendi bersama kedua terdakwa. "Maka perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri tapi terkait dengan Tjandra Utama Effendi," katanya. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Kesatu KUHP.



Terdakwa satu Herry Lukmantohari mengaku pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan. Tapi, terdakwa dua Herry Suparjan menerima atas putusan yang dijatuhkan kepadanya. "Saya menerima," tutupnya.
Sumber : Hukum On line

Comments

Popular posts from this blog

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi Kamis, 23 December 2010 Pengacara Arafat merasa majelis hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum. Sebelum 4 Januari 2011 mendatang pihak Arafat akan mengajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan banding M Arafat Enanie dan Alif Kuncoro. Hal ini dikemukakan Kepala Kejari Jakarta Selatan M Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12). Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan telah menerima kedua salinan putusan tersebut kemarin, Rabu (22/12). Untuk putusan Arafat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan mantan penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian, untuk Alif Kuncoro, “(pidana penjaranya) ditambah dua bulan. Dari 1 tahun 6 bulan, jadi 1 tahun 8 bulan,” tutur Yusuf. Sementara, untuk pidana dendanya, tetap Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas putusan Pengadilan Ting...

Korupsi Kapal Patroli 2 Pejabat Dephub Divonis 3 & 2,5 Tahun

Kamis, 04/02/2010 11:38 WIB Jakarta - Dua pejabat Departemen Perhubungan Djoni Algamar dan Tansean P Malau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan kapal patroli. Keduanya masing-masing divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Jupriyadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/2/2010). Selain divonis penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak membayar, maka hukumannya ditambah 3 bulan. Keduanya, kata Jupriyadi, terbukti melanggar pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut diatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Djoni sebelumnya dituntut 5 tahun penjara sedangkan Tansean 4 tahun penjara. Atas putusan ini, Djon...