Skip to main content

Kompol Arafat Divonis Lima Tahun Penjara

JAKARTA- Penyidik kasus penggelapan pajak dengan terdakwa Gayus H Tambunan, Kompol M Arafat Enanie divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan wewenang dengan menerima suap berupa motor Harley Davidson.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan berulang kali sebagaimana dakwaan alternatif kedua menetapkan menghukum Arafat selama lima tahun dan tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Aswandi di Jakarta, Senin (20/9/2010).

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda pidana Rp150 juta. Apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama empat bulan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara untuk hal-hal yang meringankan tidak ada.

Usai membacakan vonis, Hakim Ketua Aswandi menawarkan ke Arafat. "Kepada terdakwa apakah akan menggunakan haknya secara hukum setelah mendengar vonis ini," tanyanya.

Mendapati pertanyaan ini Arafat lantas berkonsultasi dengan pengacaranya sejenak. Tak berselang lama kemudian dia menyatakan akan mengajukan banding. "Sikap saya yang mulia majelis hakim. Saya akan banding, karena ini terlalu berat dan saya merasa ada ketidakadilan di sini," ujarnya.

Vonis majelis hakim di atas lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman selama empat tahun penjara. Arafat dituntut empat tahun penjara karena dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan pasal 11 UU No 34 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 pasal 65 ayat (1) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

sumber : http://news.id.msn.com/okezone/regional/article.aspx?cp-documentid=4346415
By m.syaifullah, okezone.com, Updated: 9/20/2010 5:28 AM

Comments

Popular posts from this blog

Dua Pejabat Pemerintah Kota Bekasi Juga Dihukum Penjara

Senin, 15 November 2010 Kedua terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Terdakwa dua Herry Suparjan dihukum lebih ringan karena perannya hanya sebagai pengantar uang. Nasib dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi tak jauh beda dengan Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus yang sama, kedua pejabat itu dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai BPK Jabar. Kedua pejabat Pemkot Bekasi itu adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari (terdakwa satu) dan Kabid Aset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan (terdakwa dua). Ketua Hakim Jupriadi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan suap kepada pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Namun untuk hukuman yang dijatuhkan, terdapat perbedaan di antara kedua terdakwa. "Mengadili kedua terdakwa terbukti bersalah lakukan tindak pi...

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi Kamis, 23 December 2010 Pengacara Arafat merasa majelis hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum. Sebelum 4 Januari 2011 mendatang pihak Arafat akan mengajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan banding M Arafat Enanie dan Alif Kuncoro. Hal ini dikemukakan Kepala Kejari Jakarta Selatan M Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12). Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan telah menerima kedua salinan putusan tersebut kemarin, Rabu (22/12). Untuk putusan Arafat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan mantan penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian, untuk Alif Kuncoro, “(pidana penjaranya) ditambah dua bulan. Dari 1 tahun 6 bulan, jadi 1 tahun 8 bulan,” tutur Yusuf. Sementara, untuk pidana dendanya, tetap Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas putusan Pengadilan Ting...

Korupsi Kapal Patroli 2 Pejabat Dephub Divonis 3 & 2,5 Tahun

Kamis, 04/02/2010 11:38 WIB Jakarta - Dua pejabat Departemen Perhubungan Djoni Algamar dan Tansean P Malau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan kapal patroli. Keduanya masing-masing divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Jupriyadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/2/2010). Selain divonis penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak membayar, maka hukumannya ditambah 3 bulan. Keduanya, kata Jupriyadi, terbukti melanggar pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut diatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Djoni sebelumnya dituntut 5 tahun penjara sedangkan Tansean 4 tahun penjara. Atas putusan ini, Djon...