JAKARTA- Penyidik kasus penggelapan pajak dengan terdakwa Gayus H Tambunan, Kompol M Arafat Enanie divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan wewenang dengan menerima suap berupa motor Harley Davidson.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan berulang kali sebagaimana dakwaan alternatif kedua menetapkan menghukum Arafat selama lima tahun dan tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Aswandi di Jakarta, Senin (20/9/2010).
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda pidana Rp150 juta. Apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama empat bulan.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara untuk hal-hal yang meringankan tidak ada.
Usai membacakan vonis, Hakim Ketua Aswandi menawarkan ke Arafat. "Kepada terdakwa apakah akan menggunakan haknya secara hukum setelah mendengar vonis ini," tanyanya.
Mendapati pertanyaan ini Arafat lantas berkonsultasi dengan pengacaranya sejenak. Tak berselang lama kemudian dia menyatakan akan mengajukan banding. "Sikap saya yang mulia majelis hakim. Saya akan banding, karena ini terlalu berat dan saya merasa ada ketidakadilan di sini," ujarnya.
Vonis majelis hakim di atas lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman selama empat tahun penjara. Arafat dituntut empat tahun penjara karena dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan pasal 11 UU No 34 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 pasal 65 ayat (1) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
sumber : http://news.id.msn.com/okezone/regional/article.aspx?cp-documentid=4346415
By m.syaifullah, okezone.com, Updated: 9/20/2010 5:28 AM
Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan wewenang dengan menerima suap berupa motor Harley Davidson.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan berulang kali sebagaimana dakwaan alternatif kedua menetapkan menghukum Arafat selama lima tahun dan tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Aswandi di Jakarta, Senin (20/9/2010).
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda pidana Rp150 juta. Apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama empat bulan.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara untuk hal-hal yang meringankan tidak ada.
Usai membacakan vonis, Hakim Ketua Aswandi menawarkan ke Arafat. "Kepada terdakwa apakah akan menggunakan haknya secara hukum setelah mendengar vonis ini," tanyanya.
Mendapati pertanyaan ini Arafat lantas berkonsultasi dengan pengacaranya sejenak. Tak berselang lama kemudian dia menyatakan akan mengajukan banding. "Sikap saya yang mulia majelis hakim. Saya akan banding, karena ini terlalu berat dan saya merasa ada ketidakadilan di sini," ujarnya.
Vonis majelis hakim di atas lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman selama empat tahun penjara. Arafat dituntut empat tahun penjara karena dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan pasal 11 UU No 34 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 pasal 65 ayat (1) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
sumber : http://news.id.msn.com/okezone/regional/article.aspx?cp-documentid=4346415
By m.syaifullah, okezone.com, Updated: 9/20/2010 5:28 AM
Comments
Post a Comment