Jumat, 12 November 2010
Tak tertutup kemungkinan akan mengarah adanya dugaan korupsi atau suap.
Jaksa Cirus Sinaga dan advokat Haposan Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan berkas Rencana Tuntutan (Rentut) kasus Gayus Tambunan. Bareskrim Polri menyatakan keduanya disangka melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan atau 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap kepada wartawan, Jumat (12/11). Kejaksaan mengetahui hal itu setelah pada 8 November lalu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim bernomor B/191/XI/2010/Dit Pidum tertanggal 2 November 2010.
Menindaklanjuti SPDP itu, Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah untuk menunjuk lima Jaksa Peneliti (P16). Yakni, Tatang Sutarna, I Made Suwarjana, Asnawi Mukti, Amat Usman, dan Wendy.
Meski demikian, lanjut Babul, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan mengembangkannya kepada tersangka lain yang diduga membantu Haposan dan Cirus. Karena, hasil pemeriksaan Tim Jamwas beberapa waktu lalu juga menemukan peran Jaksa Fadil Regan dan Benu Amrusya, seorang staf Kasubag Tata Usaha Direktorat Penuntutan di Jampidum.
Babul juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan pula penyidik akan mengembangkan perkara ke tindak pidana korupsi. Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy sempat mencium adanya indikasi penerimaan uang dalam perkara Haposan dan Cirus.
Namun, sampai saat ini, Babul menegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum menerima SPDP untuk penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua orang itu. "Masalah perkara pidsus belum ada fakta-faktanya. Yang kita serahkan ke Polisi adalah masalah pemalsuan suratnya. Nanti itu kewenangan penyidik untuk mengembangkannya," ujarnya.
Kejaksaan, masih menurut Babul, juga belum mengetahui apakah Cirus akan dicekal atau tidak. "Sampai saat ini masalah pencekalan belum ada. Tapi, saya kira, kalau Cirus memangnya dia mau kemana."
Pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka. Sebab, sampai saat ini Cirus belum pernah mendapat panggilan dari penyidik. Di sisi lain, Haposan pun tindak pernah mengakui memalsukan Rentut dan memberikannya kepada Gayus. "Jadi, ini harus jelas dulu, pemalsuannya apa? Siapa yang memalsukan? Apa benar itu pemalsuan? Sudah dites di laboratorium belum?" ujarnya.
Sementara, pengacara Haposan, Hendrik Jehaman merasa keberatan kliennya tiba-tiba diumumkan sebagai tersangka. Pasalnya, Haposan sampai saat ini juga belum pernah menerima panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Memang, penetapan Haposan sebagai tersangka adalah kewenangan penyidik. Namun, penyidik seharusnya juga memberi tahu dan menjelaskan tindak pidana yang dituduhkan kepada Haposan.
Sejak awal Haposan membantah telah melakukan pemalsuan dan memberikan Rentut itu kepada Gayus. "Apa yang dipalsukan? Kedua Rentut itu kan nomornya beda. Kalau palsu, mana Rentut yang asli?" tutut Hendrik dalam sambungan telepon.
Selain itu, Hendrik juga mengatakan Haposan mengaku tidak tahu-menahu mengenai Rentut yang diterima Gayus. Selain membantah telah memberikan Rentut kepada Gayus, Haposan juga membantah menerima uang Rp20 miliar dari Gayus yang dialokasikan masing-masing Rp5 miliar kepada Polri, Kejaksaan, Hakim, dan Pengacara.
Seperti diketahui, Tim Jamwas menemukan indikasi pemalsuan terhadap Rentut dengan pidana penjara satu tahun yang diterima Gayus dari Haposan. Gayus mengaku menerima sejumlah Rentut, yang dua di antaranya ditandatangani oleh Direktur Penuntutan Jampidum Pohan Lasphy.
Meski keduanya ditandatangi oleh Pohan dan dibuat pada tanggal yang sama, yaitu 25 Februari 2010, nomor dan sebagian isi surat berbeda satu sama lain. Dalam surat pertama yang bernomor R-431/E.3/Ep/02/2010, Gayus rencananya akan dituntut satu tahun penjara. Sementara, dalam surat kedua yang bernomor R-455/E.3/Ep/02/2010, Gayus rencananya akan dituntut satu tahun masa percobaan.
Setelah ditelusuri, ditemukan adanya indikasi pidana pemalsuan terhadap Rentut bernomor R-431. Karena, terdapat sejumlah ketidaklaziman. Pertama, waktu pengiriman Rentut (melalui faksimili) antara surat bernomor R-431 dan R-455 sama. Kemudian, penulisan nomor surat dan tanggal pada surat bernomor R-431 menggunakan spidol, dan ini tidak lazim dilakukan. Ketiga, ada redaksional straafmat (tuntutan) yang dihapus pada surat bernomor R-431. Dari redaksional Rentut “1 (satu) tahun penjara dengan masa percobaan 1 (satu) tahun” menjadi hanya “1 (satu) tahun penjara”.
Selanjutnya, ditemukan pula fakta bahwa cap dan tanda tangan Pohan identik. Selain itu, tim juga menemukan bahwa surat Rentut yang bernomor R-431 tidak teregistrasi atas nama Gayus, melainkan atas nama Tio Beng Tjai dalam perkara Narkotika. Maka dari itu, Tim Jamwas berpendapat Petunjuk Tuntutan (Juktut) atau biasa disebut Rentut yang diterbitkan Direktorat Penuntutan Jampidum adalah Rentut dengan Nomor : R-455/E.3/Ep/02/2010. Rentut dengan Nomor R-431/E.3/Ep/02/2010 diduga palsu, karena tidak berasal dari Direktorat Penuntutan Jampidum.
Sumber : Hukum On Line
Tak tertutup kemungkinan akan mengarah adanya dugaan korupsi atau suap.
Jaksa Cirus Sinaga dan advokat Haposan Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan berkas Rencana Tuntutan (Rentut) kasus Gayus Tambunan. Bareskrim Polri menyatakan keduanya disangka melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan atau 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap kepada wartawan, Jumat (12/11). Kejaksaan mengetahui hal itu setelah pada 8 November lalu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim bernomor B/191/XI/2010/Dit Pidum tertanggal 2 November 2010.
Menindaklanjuti SPDP itu, Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah untuk menunjuk lima Jaksa Peneliti (P16). Yakni, Tatang Sutarna, I Made Suwarjana, Asnawi Mukti, Amat Usman, dan Wendy.
Meski demikian, lanjut Babul, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan mengembangkannya kepada tersangka lain yang diduga membantu Haposan dan Cirus. Karena, hasil pemeriksaan Tim Jamwas beberapa waktu lalu juga menemukan peran Jaksa Fadil Regan dan Benu Amrusya, seorang staf Kasubag Tata Usaha Direktorat Penuntutan di Jampidum.
Babul juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan pula penyidik akan mengembangkan perkara ke tindak pidana korupsi. Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy sempat mencium adanya indikasi penerimaan uang dalam perkara Haposan dan Cirus.
Namun, sampai saat ini, Babul menegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum menerima SPDP untuk penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua orang itu. "Masalah perkara pidsus belum ada fakta-faktanya. Yang kita serahkan ke Polisi adalah masalah pemalsuan suratnya. Nanti itu kewenangan penyidik untuk mengembangkannya," ujarnya.
Kejaksaan, masih menurut Babul, juga belum mengetahui apakah Cirus akan dicekal atau tidak. "Sampai saat ini masalah pencekalan belum ada. Tapi, saya kira, kalau Cirus memangnya dia mau kemana."
Pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka. Sebab, sampai saat ini Cirus belum pernah mendapat panggilan dari penyidik. Di sisi lain, Haposan pun tindak pernah mengakui memalsukan Rentut dan memberikannya kepada Gayus. "Jadi, ini harus jelas dulu, pemalsuannya apa? Siapa yang memalsukan? Apa benar itu pemalsuan? Sudah dites di laboratorium belum?" ujarnya.
Sementara, pengacara Haposan, Hendrik Jehaman merasa keberatan kliennya tiba-tiba diumumkan sebagai tersangka. Pasalnya, Haposan sampai saat ini juga belum pernah menerima panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Memang, penetapan Haposan sebagai tersangka adalah kewenangan penyidik. Namun, penyidik seharusnya juga memberi tahu dan menjelaskan tindak pidana yang dituduhkan kepada Haposan.
Sejak awal Haposan membantah telah melakukan pemalsuan dan memberikan Rentut itu kepada Gayus. "Apa yang dipalsukan? Kedua Rentut itu kan nomornya beda. Kalau palsu, mana Rentut yang asli?" tutut Hendrik dalam sambungan telepon.
Selain itu, Hendrik juga mengatakan Haposan mengaku tidak tahu-menahu mengenai Rentut yang diterima Gayus. Selain membantah telah memberikan Rentut kepada Gayus, Haposan juga membantah menerima uang Rp20 miliar dari Gayus yang dialokasikan masing-masing Rp5 miliar kepada Polri, Kejaksaan, Hakim, dan Pengacara.
Seperti diketahui, Tim Jamwas menemukan indikasi pemalsuan terhadap Rentut dengan pidana penjara satu tahun yang diterima Gayus dari Haposan. Gayus mengaku menerima sejumlah Rentut, yang dua di antaranya ditandatangani oleh Direktur Penuntutan Jampidum Pohan Lasphy.
Meski keduanya ditandatangi oleh Pohan dan dibuat pada tanggal yang sama, yaitu 25 Februari 2010, nomor dan sebagian isi surat berbeda satu sama lain. Dalam surat pertama yang bernomor R-431/E.3/Ep/02/2010, Gayus rencananya akan dituntut satu tahun penjara. Sementara, dalam surat kedua yang bernomor R-455/E.3/Ep/02/2010, Gayus rencananya akan dituntut satu tahun masa percobaan.
Setelah ditelusuri, ditemukan adanya indikasi pidana pemalsuan terhadap Rentut bernomor R-431. Karena, terdapat sejumlah ketidaklaziman. Pertama, waktu pengiriman Rentut (melalui faksimili) antara surat bernomor R-431 dan R-455 sama. Kemudian, penulisan nomor surat dan tanggal pada surat bernomor R-431 menggunakan spidol, dan ini tidak lazim dilakukan. Ketiga, ada redaksional straafmat (tuntutan) yang dihapus pada surat bernomor R-431. Dari redaksional Rentut “1 (satu) tahun penjara dengan masa percobaan 1 (satu) tahun” menjadi hanya “1 (satu) tahun penjara”.
Selanjutnya, ditemukan pula fakta bahwa cap dan tanda tangan Pohan identik. Selain itu, tim juga menemukan bahwa surat Rentut yang bernomor R-431 tidak teregistrasi atas nama Gayus, melainkan atas nama Tio Beng Tjai dalam perkara Narkotika. Maka dari itu, Tim Jamwas berpendapat Petunjuk Tuntutan (Juktut) atau biasa disebut Rentut yang diterbitkan Direktorat Penuntutan Jampidum adalah Rentut dengan Nomor : R-455/E.3/Ep/02/2010. Rentut dengan Nomor R-431/E.3/Ep/02/2010 diduga palsu, karena tidak berasal dari Direktorat Penuntutan Jampidum.
Sumber : Hukum On Line
Comments
Post a Comment