Skip to main content

Cirus dan Haposan Jadi Tersangka Pemalsuan Rentut

Jumat, 12 November 2010
Tak tertutup kemungkinan akan mengarah adanya dugaan korupsi atau suap.

Jaksa Cirus Sinaga dan advokat Haposan Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan berkas Rencana Tuntutan (Rentut) kasus Gayus Tambunan. Bareskrim Polri menyatakan keduanya disangka melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan atau 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat.



Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap kepada wartawan, Jumat (12/11). Kejaksaan mengetahui hal itu setelah pada 8 November lalu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim bernomor B/191/XI/2010/Dit Pidum tertanggal 2 November 2010.



Menindaklanjuti SPDP itu, Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah untuk menunjuk lima Jaksa Peneliti (P16). Yakni, Tatang Sutarna, I Made Suwarjana, Asnawi Mukti, Amat Usman, dan Wendy.



Meski demikian, lanjut Babul, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan mengembangkannya kepada tersangka lain yang diduga membantu Haposan dan Cirus. Karena, hasil pemeriksaan Tim Jamwas beberapa waktu lalu juga menemukan peran Jaksa Fadil Regan dan Benu Amrusya, seorang staf Kasubag Tata Usaha Direktorat Penuntutan di Jampidum.



Babul juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan pula penyidik akan mengembangkan perkara ke tindak pidana korupsi. Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy sempat mencium adanya indikasi penerimaan uang dalam perkara Haposan dan Cirus.



Namun, sampai saat ini, Babul menegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum menerima SPDP untuk penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua orang itu. "Masalah perkara pidsus belum ada fakta-faktanya. Yang kita serahkan ke Polisi adalah masalah pemalsuan suratnya. Nanti itu kewenangan penyidik untuk mengembangkannya," ujarnya.



Kejaksaan, masih menurut Babul, juga belum mengetahui apakah Cirus akan dicekal atau tidak. "Sampai saat ini masalah pencekalan belum ada. Tapi, saya kira, kalau Cirus memangnya dia mau kemana."



Pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka. Sebab, sampai saat ini Cirus belum pernah mendapat panggilan dari penyidik. Di sisi lain, Haposan pun tindak pernah mengakui memalsukan Rentut dan memberikannya kepada Gayus. "Jadi, ini harus jelas dulu, pemalsuannya apa? Siapa yang memalsukan? Apa benar itu pemalsuan? Sudah dites di laboratorium belum?" ujarnya.



Sementara, pengacara Haposan, Hendrik Jehaman merasa keberatan kliennya tiba-tiba diumumkan sebagai tersangka. Pasalnya, Haposan sampai saat ini juga belum pernah menerima panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Memang, penetapan Haposan sebagai tersangka adalah kewenangan penyidik. Namun, penyidik seharusnya juga memberi tahu dan menjelaskan tindak pidana yang dituduhkan kepada Haposan.



Sejak awal Haposan membantah telah melakukan pemalsuan dan memberikan Rentut itu kepada Gayus. "Apa yang dipalsukan? Kedua Rentut itu kan nomornya beda. Kalau palsu, mana Rentut yang asli?" tutut Hendrik dalam sambungan telepon.



Selain itu, Hendrik juga mengatakan Haposan mengaku tidak tahu-menahu mengenai Rentut yang diterima Gayus. Selain membantah telah memberikan Rentut kepada Gayus, Haposan juga membantah menerima uang Rp20 miliar dari Gayus yang dialokasikan masing-masing Rp5 miliar kepada Polri, Kejaksaan, Hakim, dan Pengacara.



Seperti diketahui, Tim Jamwas menemukan indikasi pemalsuan terhadap Rentut dengan pidana penjara satu tahun yang diterima Gayus dari Haposan. Gayus mengaku menerima sejumlah Rentut, yang dua di antaranya ditandatangani oleh Direktur Penuntutan Jampidum Pohan Lasphy.



Meski keduanya ditandatangi oleh Pohan dan dibuat pada tanggal yang sama, yaitu 25 Februari 2010, nomor dan sebagian isi surat berbeda satu sama lain. Dalam surat pertama yang bernomor R-431/E.3/Ep/02/2010, Gayus rencananya akan dituntut satu tahun penjara. Sementara, dalam surat kedua yang bernomor R-455/E.3/Ep/02/2010, Gayus rencananya akan dituntut satu tahun masa percobaan.



Setelah ditelusuri, ditemukan adanya indikasi pidana pemalsuan terhadap Rentut bernomor R-431. Karena, terdapat sejumlah ketidaklaziman. Pertama, waktu pengiriman Rentut (melalui faksimili) antara surat bernomor R-431 dan R-455 sama. Kemudian, penulisan nomor surat dan tanggal pada surat bernomor R-431 menggunakan spidol, dan ini tidak lazim dilakukan. Ketiga, ada redaksional straafmat (tuntutan) yang dihapus pada surat bernomor R-431. Dari redaksional Rentut “1 (satu) tahun penjara dengan masa percobaan 1 (satu) tahun” menjadi hanya “1 (satu) tahun penjara”.



Selanjutnya, ditemukan pula fakta bahwa cap dan tanda tangan Pohan identik. Selain itu, tim juga menemukan bahwa surat Rentut yang bernomor R-431 tidak teregistrasi atas nama Gayus, melainkan atas nama Tio Beng Tjai dalam perkara Narkotika. Maka dari itu, Tim Jamwas berpendapat Petunjuk Tuntutan (Juktut) atau biasa disebut Rentut yang diterbitkan Direktorat Penuntutan Jampidum adalah Rentut dengan Nomor : R-455/E.3/Ep/02/2010. Rentut dengan Nomor R-431/E.3/Ep/02/2010 diduga palsu, karena tidak berasal dari Direktorat Penuntutan Jampidum.
Sumber : Hukum On Line

Comments

Popular posts from this blog

Dua Pejabat Pemerintah Kota Bekasi Juga Dihukum Penjara

Senin, 15 November 2010 Kedua terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Terdakwa dua Herry Suparjan dihukum lebih ringan karena perannya hanya sebagai pengantar uang. Nasib dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi tak jauh beda dengan Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus yang sama, kedua pejabat itu dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai BPK Jabar. Kedua pejabat Pemkot Bekasi itu adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari (terdakwa satu) dan Kabid Aset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan (terdakwa dua). Ketua Hakim Jupriadi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan suap kepada pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Namun untuk hukuman yang dijatuhkan, terdapat perbedaan di antara kedua terdakwa. "Mengadili kedua terdakwa terbukti bersalah lakukan tindak pi...

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi Kamis, 23 December 2010 Pengacara Arafat merasa majelis hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum. Sebelum 4 Januari 2011 mendatang pihak Arafat akan mengajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan banding M Arafat Enanie dan Alif Kuncoro. Hal ini dikemukakan Kepala Kejari Jakarta Selatan M Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12). Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan telah menerima kedua salinan putusan tersebut kemarin, Rabu (22/12). Untuk putusan Arafat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan mantan penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian, untuk Alif Kuncoro, “(pidana penjaranya) ditambah dua bulan. Dari 1 tahun 6 bulan, jadi 1 tahun 8 bulan,” tutur Yusuf. Sementara, untuk pidana dendanya, tetap Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas putusan Pengadilan Ting...

Korupsi Kapal Patroli 2 Pejabat Dephub Divonis 3 & 2,5 Tahun

Kamis, 04/02/2010 11:38 WIB Jakarta - Dua pejabat Departemen Perhubungan Djoni Algamar dan Tansean P Malau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan kapal patroli. Keduanya masing-masing divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Jupriyadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/2/2010). Selain divonis penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak membayar, maka hukumannya ditambah 3 bulan. Keduanya, kata Jupriyadi, terbukti melanggar pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut diatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Djoni sebelumnya dituntut 5 tahun penjara sedangkan Tansean 4 tahun penjara. Atas putusan ini, Djon...