Skip to main content

KPK Tangkap Hakim dan Advokat Terlibat Suap

KPK Tangkap Hakim dan Advokat Terlibat Suap
Selasa, 30 March 2010



Mafia hukum semakin nyata terjadi di Indonesia. Di tengah gonjang-ganjing ‘nyanyian’ mantan Kabareskrim Susno Duaji tentang mafia hukum terkait penanganan kasus seorang pegawai Ditjen Pajak, KPK beraksi menangkap seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan seorang advokat yang tengah melakukan transaksi suap.



Diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi SP, si advokat berinisial AS dan hakim berinisial IB. Johan yang tadinya enggan mengungkap identitas lengkap dua orang tersebut akhirnya menyebutkan bahwa AS adalah Adner, sedangkan IB adalah Ibrahim.



Johan menjelaskan, saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang sebesar Rp300 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Uang itu tadinya hendak diserahkan AS ke IB di jalan Mardani Raya, Cempaka Putih.



Berdasarkan keterangan Johan, petugas KPK telah memantau IB dan AS sejak pukul 09.00 pagi. Keduanya berangkat dari gedung PT TUN di bilangan Cikini dengan mobil terpisah. Setelah sempat berputar-putar di jalan Mardani Raya, mobil yang dikendarai AS dan IB berhenti. Saat itulah terjadi penyerahan uang yang dikemas dalam kantong plastik. Keduanya ditangkap petugas KPK sekitar pukul 10.30.



Johan mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Sejauh ini, lanjut Johan, KPK menduga penyerahan uang bertujuan untuk memenangkan perkara yang ditangani AS.
Sumber : hukum On line

Comments

Popular posts from this blog

Dua Pejabat Pemerintah Kota Bekasi Juga Dihukum Penjara

Senin, 15 November 2010 Kedua terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Terdakwa dua Herry Suparjan dihukum lebih ringan karena perannya hanya sebagai pengantar uang. Nasib dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi tak jauh beda dengan Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus yang sama, kedua pejabat itu dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai BPK Jabar. Kedua pejabat Pemkot Bekasi itu adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari (terdakwa satu) dan Kabid Aset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan (terdakwa dua). Ketua Hakim Jupriadi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan suap kepada pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Namun untuk hukuman yang dijatuhkan, terdapat perbedaan di antara kedua terdakwa. "Mengadili kedua terdakwa terbukti bersalah lakukan tindak pi...

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi Kamis, 23 December 2010 Pengacara Arafat merasa majelis hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum. Sebelum 4 Januari 2011 mendatang pihak Arafat akan mengajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan banding M Arafat Enanie dan Alif Kuncoro. Hal ini dikemukakan Kepala Kejari Jakarta Selatan M Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12). Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan telah menerima kedua salinan putusan tersebut kemarin, Rabu (22/12). Untuk putusan Arafat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan mantan penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian, untuk Alif Kuncoro, “(pidana penjaranya) ditambah dua bulan. Dari 1 tahun 6 bulan, jadi 1 tahun 8 bulan,” tutur Yusuf. Sementara, untuk pidana dendanya, tetap Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas putusan Pengadilan Ting...

Korupsi Kapal Patroli 2 Pejabat Dephub Divonis 3 & 2,5 Tahun

Kamis, 04/02/2010 11:38 WIB Jakarta - Dua pejabat Departemen Perhubungan Djoni Algamar dan Tansean P Malau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan kapal patroli. Keduanya masing-masing divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Jupriyadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/2/2010). Selain divonis penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak membayar, maka hukumannya ditambah 3 bulan. Keduanya, kata Jupriyadi, terbukti melanggar pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut diatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Djoni sebelumnya dituntut 5 tahun penjara sedangkan Tansean 4 tahun penjara. Atas putusan ini, Djon...