Skip to main content

Perbedaan Keterangan Saksi Dijadikan "Senjata" JPU

Perbedaan Keterangan Saksi Dijadikan "Senjata" JPU
Senin, 01 November 2010



Sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Bahasyim Assifie kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (01/11). Kali ini, penuntut umum mendaulat dua saksi fakta yakni Kepala Subsie Pengalihan Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat Yana Benyamin, dan keponakan Bahasyim bernama Ferita.



Yana, dalam keterangannya menyatakan rumah dan tanah seluas 847 meter persegi yang terletak di bilangan Menteng Jakarta dimiliki oleh Winda Arum Hapsari dibeli dengan harga Rp4,9 miliar. Sedangkan Ferita menjelaskan tanah dan rumah tersebut awalnya dibeli oleh ayahnya yang notabene kakak kandung Bahasyim. Namun harga rumah dan tanah tersebut senilai Rp8 miliar.



Bahasyim, kata Ferita, memang memiliki usaha lain selain menjadi pegawai negeri kala itu. Seperti, tandas dia usaha jual beli mobil, jual beli rumah, usaha cetak poto, serta usaha valas. "Harga tanah itu Rp8 miliar, saya tahu dari almarhum ibu saya," ujarnya.



Ditemui usai persidangan, penuntut umum Fachrizal mengatakan tidak keberatan Ferita didaulat ke muka persidangan lantaran terdapat sesuatu yang mesti digali. "Kami ingin tahu apa yang dikatakan Ferita karena sertifikat tanah di Menteng itu yang punya Winda Arum Hapsari," katanya.



Ternyata harganya yang diterangkan Ferita berbeda dengan keterangan dari pihak BPN. Perbedaan harga akan dijadikan 'senjata' penuntut umum untuk menjerat terdakwa. "Sementara itu menjadi senjata saya terkait ada perbedaa harga," pungkasnya.



Sidang dilanjutkan pada Kamis pekan ini dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
sumber: hukum on line

Comments

Popular posts from this blog

Dua Pejabat Pemerintah Kota Bekasi Juga Dihukum Penjara

Senin, 15 November 2010 Kedua terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Terdakwa dua Herry Suparjan dihukum lebih ringan karena perannya hanya sebagai pengantar uang. Nasib dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi tak jauh beda dengan Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus yang sama, kedua pejabat itu dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai BPK Jabar. Kedua pejabat Pemkot Bekasi itu adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari (terdakwa satu) dan Kabid Aset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan (terdakwa dua). Ketua Hakim Jupriadi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan suap kepada pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Namun untuk hukuman yang dijatuhkan, terdapat perbedaan di antara kedua terdakwa. "Mengadili kedua terdakwa terbukti bersalah lakukan tindak pi...

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi Kamis, 23 December 2010 Pengacara Arafat merasa majelis hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum. Sebelum 4 Januari 2011 mendatang pihak Arafat akan mengajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan banding M Arafat Enanie dan Alif Kuncoro. Hal ini dikemukakan Kepala Kejari Jakarta Selatan M Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12). Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan telah menerima kedua salinan putusan tersebut kemarin, Rabu (22/12). Untuk putusan Arafat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan mantan penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian, untuk Alif Kuncoro, “(pidana penjaranya) ditambah dua bulan. Dari 1 tahun 6 bulan, jadi 1 tahun 8 bulan,” tutur Yusuf. Sementara, untuk pidana dendanya, tetap Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas putusan Pengadilan Ting...

Korupsi Kapal Patroli 2 Pejabat Dephub Divonis 3 & 2,5 Tahun

Kamis, 04/02/2010 11:38 WIB Jakarta - Dua pejabat Departemen Perhubungan Djoni Algamar dan Tansean P Malau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan kapal patroli. Keduanya masing-masing divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Jupriyadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/2/2010). Selain divonis penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak membayar, maka hukumannya ditambah 3 bulan. Keduanya, kata Jupriyadi, terbukti melanggar pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut diatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Djoni sebelumnya dituntut 5 tahun penjara sedangkan Tansean 4 tahun penjara. Atas putusan ini, Djon...