Perbedaan Keterangan Saksi Dijadikan "Senjata" JPU
Senin, 01 November 2010
Sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Bahasyim Assifie kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (01/11). Kali ini, penuntut umum mendaulat dua saksi fakta yakni Kepala Subsie Pengalihan Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat Yana Benyamin, dan keponakan Bahasyim bernama Ferita.
Yana, dalam keterangannya menyatakan rumah dan tanah seluas 847 meter persegi yang terletak di bilangan Menteng Jakarta dimiliki oleh Winda Arum Hapsari dibeli dengan harga Rp4,9 miliar. Sedangkan Ferita menjelaskan tanah dan rumah tersebut awalnya dibeli oleh ayahnya yang notabene kakak kandung Bahasyim. Namun harga rumah dan tanah tersebut senilai Rp8 miliar.
Bahasyim, kata Ferita, memang memiliki usaha lain selain menjadi pegawai negeri kala itu. Seperti, tandas dia usaha jual beli mobil, jual beli rumah, usaha cetak poto, serta usaha valas. "Harga tanah itu Rp8 miliar, saya tahu dari almarhum ibu saya," ujarnya.
Ditemui usai persidangan, penuntut umum Fachrizal mengatakan tidak keberatan Ferita didaulat ke muka persidangan lantaran terdapat sesuatu yang mesti digali. "Kami ingin tahu apa yang dikatakan Ferita karena sertifikat tanah di Menteng itu yang punya Winda Arum Hapsari," katanya.
Ternyata harganya yang diterangkan Ferita berbeda dengan keterangan dari pihak BPN. Perbedaan harga akan dijadikan 'senjata' penuntut umum untuk menjerat terdakwa. "Sementara itu menjadi senjata saya terkait ada perbedaa harga," pungkasnya.
Sidang dilanjutkan pada Kamis pekan ini dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
sumber: hukum on line
Senin, 01 November 2010
Sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Bahasyim Assifie kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (01/11). Kali ini, penuntut umum mendaulat dua saksi fakta yakni Kepala Subsie Pengalihan Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat Yana Benyamin, dan keponakan Bahasyim bernama Ferita.
Yana, dalam keterangannya menyatakan rumah dan tanah seluas 847 meter persegi yang terletak di bilangan Menteng Jakarta dimiliki oleh Winda Arum Hapsari dibeli dengan harga Rp4,9 miliar. Sedangkan Ferita menjelaskan tanah dan rumah tersebut awalnya dibeli oleh ayahnya yang notabene kakak kandung Bahasyim. Namun harga rumah dan tanah tersebut senilai Rp8 miliar.
Bahasyim, kata Ferita, memang memiliki usaha lain selain menjadi pegawai negeri kala itu. Seperti, tandas dia usaha jual beli mobil, jual beli rumah, usaha cetak poto, serta usaha valas. "Harga tanah itu Rp8 miliar, saya tahu dari almarhum ibu saya," ujarnya.
Ditemui usai persidangan, penuntut umum Fachrizal mengatakan tidak keberatan Ferita didaulat ke muka persidangan lantaran terdapat sesuatu yang mesti digali. "Kami ingin tahu apa yang dikatakan Ferita karena sertifikat tanah di Menteng itu yang punya Winda Arum Hapsari," katanya.
Ternyata harganya yang diterangkan Ferita berbeda dengan keterangan dari pihak BPN. Perbedaan harga akan dijadikan 'senjata' penuntut umum untuk menjerat terdakwa. "Sementara itu menjadi senjata saya terkait ada perbedaa harga," pungkasnya.
Sidang dilanjutkan pada Kamis pekan ini dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
sumber: hukum on line
Comments
Post a Comment