Skip to main content

Sekda Bekasi Dihukum Tiga Tahun Penjara

Senin, 15 November 2010

Terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar. Penasehat hukum menilai tak ada standarisasi penghukuman yang jelas di Pengadilan Tipikor.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sekretaris Daserah (Sekda) Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan, Senin (15/11). Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyuap Rp400 juta kepada pegawai BPK Jabar.



Dalam pertimbangan hukumnya, urai Hakim Dudu Duswara, terdakwa terbukti memberikan uang Rp400 juta kepada dua auditor BPK Jabar Suharto dan Enang Hernawan selaku tim pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bekasi tahun 2009.



Uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Pertama pada 21 Mei 2010 di Rumah Makan Sindang Reret, terdakwa bersama Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan melakukan pertemuan dengan Suharto untuk membicarakan LKPD Kota Bekasi tahun 2009. "Setelah pertemuan berakhir terdakwa memerintahkan Herry Suparjan untuk mengambil uang di mobil dan kemudian menyerahkan ke Suharto di parkiran rumah makan."



Pemberian tahap kedua, lanjut Dudu, terdakwa yang juga menjabat sebagai manajer

Persatuan Sepak Bola Kota Bekasi (Persipasi), meminjam uang KONI sebesar Rp1 miliar.



Dari pinjaman tersebut, sekitar Rp200 juta diserahkan Herry Lukmantohari bersama Herry Suparjan ke Suharto di rumah dinasnya. "Setelah pemberian itu Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan tertangkap. Maka itu unsur memberikan atau menjanjikan sesuatu ada di dalam diri terdakwa," ujarnya.



Lebih jauh, Hakim Hugo mengatakan unsur penyelenggara negara telah terbukti. Hal ini ditandai dengan status Suharto dan Enang Hernawan yang sama-sama sebagai pegawai negeri di BPK Jabar. Bahkan keduanya ditunjuk sebagai pengendali teknis pemeriksa LKPD Bekasi tahun 2009. Dengan demikian pemberian uang bermaksud sbg jabatan dan kewenangan penyelenggara negara untuk berbuat sesuatu telah terpenuhi.



Selain itu, pemberian uang dengan maksud memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini, lanjut Hakim Anwar, terlihat ada kerjasama yang erat antara terdakwa bersama-sama Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan. "Maka perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri tapi terkait dengan Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan," katanya.



Akibat perbuatannya, terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Kesatu KUHP. Perbuatan ini juga dianggap dapat menimbulkan preseden yang tak baik di instansi pemerintahan lainnya.



Penasehat hukum terdakwa, Sirra Prayuna mempertanyakan ketidakseragaman standar penghukuman kepada terdakwa (disparitas pidana) di Pengadilan Tipikor. Ia mencontohkan kasus Traveller Cheque yang menimpa beberapa anggota DPR dan telah menelan kerugian yang lebih besar dari perkara kliennya malah dihukum lebih ringan. "Kalau dilihat dari perkara lain tidak ada standarisasi yang jelas penghukuman kepada terdakwa di Pengadilan Tipikor," katanya.



Hal ini disampaikan Sirra untuk mencari rasa keadilan terhadap seluruh terdakwa yang diadili di Pengadilan Tipikor. Ia berharap ke depan majelis hakim dapat mempertimbangkan usulannya tersebut. Terkait putusan yang dibacakan, pihaknya mengaku pikir-pikir. "Ya kami pikir-pikir," pungkasnya.
Sumber : Hukum on line

Comments

Popular posts from this blog

Dua Pejabat Pemerintah Kota Bekasi Juga Dihukum Penjara

Senin, 15 November 2010 Kedua terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Terdakwa dua Herry Suparjan dihukum lebih ringan karena perannya hanya sebagai pengantar uang. Nasib dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi tak jauh beda dengan Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus yang sama, kedua pejabat itu dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai BPK Jabar. Kedua pejabat Pemkot Bekasi itu adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari (terdakwa satu) dan Kabid Aset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan (terdakwa dua). Ketua Hakim Jupriadi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan suap kepada pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Namun untuk hukuman yang dijatuhkan, terdapat perbedaan di antara kedua terdakwa. "Mengadili kedua terdakwa terbukti bersalah lakukan tindak pi...

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi Kamis, 23 December 2010 Pengacara Arafat merasa majelis hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum. Sebelum 4 Januari 2011 mendatang pihak Arafat akan mengajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan banding M Arafat Enanie dan Alif Kuncoro. Hal ini dikemukakan Kepala Kejari Jakarta Selatan M Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12). Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan telah menerima kedua salinan putusan tersebut kemarin, Rabu (22/12). Untuk putusan Arafat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan mantan penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian, untuk Alif Kuncoro, “(pidana penjaranya) ditambah dua bulan. Dari 1 tahun 6 bulan, jadi 1 tahun 8 bulan,” tutur Yusuf. Sementara, untuk pidana dendanya, tetap Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas putusan Pengadilan Ting...

Korupsi Kapal Patroli 2 Pejabat Dephub Divonis 3 & 2,5 Tahun

Kamis, 04/02/2010 11:38 WIB Jakarta - Dua pejabat Departemen Perhubungan Djoni Algamar dan Tansean P Malau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan kapal patroli. Keduanya masing-masing divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Jupriyadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/2/2010). Selain divonis penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak membayar, maka hukumannya ditambah 3 bulan. Keduanya, kata Jupriyadi, terbukti melanggar pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut diatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Djoni sebelumnya dituntut 5 tahun penjara sedangkan Tansean 4 tahun penjara. Atas putusan ini, Djon...