Senin, 15 November 2010
Terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar. Penasehat hukum menilai tak ada standarisasi penghukuman yang jelas di Pengadilan Tipikor.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sekretaris Daserah (Sekda) Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan, Senin (15/11). Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyuap Rp400 juta kepada pegawai BPK Jabar.
Dalam pertimbangan hukumnya, urai Hakim Dudu Duswara, terdakwa terbukti memberikan uang Rp400 juta kepada dua auditor BPK Jabar Suharto dan Enang Hernawan selaku tim pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bekasi tahun 2009.
Uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Pertama pada 21 Mei 2010 di Rumah Makan Sindang Reret, terdakwa bersama Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan melakukan pertemuan dengan Suharto untuk membicarakan LKPD Kota Bekasi tahun 2009. "Setelah pertemuan berakhir terdakwa memerintahkan Herry Suparjan untuk mengambil uang di mobil dan kemudian menyerahkan ke Suharto di parkiran rumah makan."
Pemberian tahap kedua, lanjut Dudu, terdakwa yang juga menjabat sebagai manajer
Persatuan Sepak Bola Kota Bekasi (Persipasi), meminjam uang KONI sebesar Rp1 miliar.
Dari pinjaman tersebut, sekitar Rp200 juta diserahkan Herry Lukmantohari bersama Herry Suparjan ke Suharto di rumah dinasnya. "Setelah pemberian itu Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan tertangkap. Maka itu unsur memberikan atau menjanjikan sesuatu ada di dalam diri terdakwa," ujarnya.
Lebih jauh, Hakim Hugo mengatakan unsur penyelenggara negara telah terbukti. Hal ini ditandai dengan status Suharto dan Enang Hernawan yang sama-sama sebagai pegawai negeri di BPK Jabar. Bahkan keduanya ditunjuk sebagai pengendali teknis pemeriksa LKPD Bekasi tahun 2009. Dengan demikian pemberian uang bermaksud sbg jabatan dan kewenangan penyelenggara negara untuk berbuat sesuatu telah terpenuhi.
Selain itu, pemberian uang dengan maksud memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini, lanjut Hakim Anwar, terlihat ada kerjasama yang erat antara terdakwa bersama-sama Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan. "Maka perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri tapi terkait dengan Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan," katanya.
Akibat perbuatannya, terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Kesatu KUHP. Perbuatan ini juga dianggap dapat menimbulkan preseden yang tak baik di instansi pemerintahan lainnya.
Penasehat hukum terdakwa, Sirra Prayuna mempertanyakan ketidakseragaman standar penghukuman kepada terdakwa (disparitas pidana) di Pengadilan Tipikor. Ia mencontohkan kasus Traveller Cheque yang menimpa beberapa anggota DPR dan telah menelan kerugian yang lebih besar dari perkara kliennya malah dihukum lebih ringan. "Kalau dilihat dari perkara lain tidak ada standarisasi yang jelas penghukuman kepada terdakwa di Pengadilan Tipikor," katanya.
Hal ini disampaikan Sirra untuk mencari rasa keadilan terhadap seluruh terdakwa yang diadili di Pengadilan Tipikor. Ia berharap ke depan majelis hakim dapat mempertimbangkan usulannya tersebut. Terkait putusan yang dibacakan, pihaknya mengaku pikir-pikir. "Ya kami pikir-pikir," pungkasnya.
Sumber : Hukum on line
Terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar. Penasehat hukum menilai tak ada standarisasi penghukuman yang jelas di Pengadilan Tipikor.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sekretaris Daserah (Sekda) Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan, Senin (15/11). Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyuap Rp400 juta kepada pegawai BPK Jabar.
Dalam pertimbangan hukumnya, urai Hakim Dudu Duswara, terdakwa terbukti memberikan uang Rp400 juta kepada dua auditor BPK Jabar Suharto dan Enang Hernawan selaku tim pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bekasi tahun 2009.
Uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Pertama pada 21 Mei 2010 di Rumah Makan Sindang Reret, terdakwa bersama Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan melakukan pertemuan dengan Suharto untuk membicarakan LKPD Kota Bekasi tahun 2009. "Setelah pertemuan berakhir terdakwa memerintahkan Herry Suparjan untuk mengambil uang di mobil dan kemudian menyerahkan ke Suharto di parkiran rumah makan."
Pemberian tahap kedua, lanjut Dudu, terdakwa yang juga menjabat sebagai manajer
Persatuan Sepak Bola Kota Bekasi (Persipasi), meminjam uang KONI sebesar Rp1 miliar.
Dari pinjaman tersebut, sekitar Rp200 juta diserahkan Herry Lukmantohari bersama Herry Suparjan ke Suharto di rumah dinasnya. "Setelah pemberian itu Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan tertangkap. Maka itu unsur memberikan atau menjanjikan sesuatu ada di dalam diri terdakwa," ujarnya.
Lebih jauh, Hakim Hugo mengatakan unsur penyelenggara negara telah terbukti. Hal ini ditandai dengan status Suharto dan Enang Hernawan yang sama-sama sebagai pegawai negeri di BPK Jabar. Bahkan keduanya ditunjuk sebagai pengendali teknis pemeriksa LKPD Bekasi tahun 2009. Dengan demikian pemberian uang bermaksud sbg jabatan dan kewenangan penyelenggara negara untuk berbuat sesuatu telah terpenuhi.
Selain itu, pemberian uang dengan maksud memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini, lanjut Hakim Anwar, terlihat ada kerjasama yang erat antara terdakwa bersama-sama Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan. "Maka perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri tapi terkait dengan Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan," katanya.
Akibat perbuatannya, terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Kesatu KUHP. Perbuatan ini juga dianggap dapat menimbulkan preseden yang tak baik di instansi pemerintahan lainnya.
Penasehat hukum terdakwa, Sirra Prayuna mempertanyakan ketidakseragaman standar penghukuman kepada terdakwa (disparitas pidana) di Pengadilan Tipikor. Ia mencontohkan kasus Traveller Cheque yang menimpa beberapa anggota DPR dan telah menelan kerugian yang lebih besar dari perkara kliennya malah dihukum lebih ringan. "Kalau dilihat dari perkara lain tidak ada standarisasi yang jelas penghukuman kepada terdakwa di Pengadilan Tipikor," katanya.
Hal ini disampaikan Sirra untuk mencari rasa keadilan terhadap seluruh terdakwa yang diadili di Pengadilan Tipikor. Ia berharap ke depan majelis hakim dapat mempertimbangkan usulannya tersebut. Terkait putusan yang dibacakan, pihaknya mengaku pikir-pikir. "Ya kami pikir-pikir," pungkasnya.
Sumber : Hukum on line
Comments
Post a Comment