Skip to main content

46 Persen Korupsi Dilakukan Pejabat SKPD

46 Persen Korupsi Dilakukan Pejabat SKPD

JAKARTA--MI: Sekitar 46% kasus korupsi di wilayah Malang Raya, Jawa Timur, dilakukan oleh para pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan cara menggelembungkan (mark up) anggaran dan penyalahgunaan jabatan.

Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) Zia Ulhaq, Senin (22/12), mengatakan, tingginya persentase pejabat SKPD di wilayah itu melakukan korupsi karena mereka yang mencairkan anggaran (kas daerah).

Wilayah Malang Raya terdiri atas Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang. Menurutnya, selain para pejabat SKPD, pelaku korupsi terbesar kedua adalah di lingkungan eksekutif sebanyak 44%, legislatif 9% dan perangkat desa 1%.

Lebih lanjut Zia mengatakan, total anggaran yang telah dikorupsi selama kurun waktu 2008 di Malang Raya mencapai Rp124,6 miliar dan Kota Malang menempati urutan teratas ketimbang dua daerah lainnya yakni Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Total dana yang dikorupsi di Kota Malang, katanya, sebesar Rp72,374 miliar dari empat kasus, Kabupaten Malang sebesar Rp35,316 miliar dari 13 kasus dan Kota Batu senilai Rp16,935 miliar dari enam kasus.

Kasus korupsi terbesar di Kota Malang adalah pembangunan jembatan layang (Fly over) sebesar Rp63,9 miliar dan di Kabupaten Malang dengan nilai korupsi tertinggi adalah kasus Kimbun Rp15 miliar dan di Kota Batu adalah korupsi kas daerah (Kasda) Rp12 miliar.

Untuk mendapatkan data detail kasus korupsi di Malang Raya ini kami melakukan penelitian melalui beberapa cara diantaranya melalui media review, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan masyarakat dan forum diskusi, katanya.

Akan tetapi, kata Zia, kasus-kasus korupsi yang merugikan negara cukup besar yakni mencapai Rp124,6 miliar tersebut tak satupun yang ditangani kejaksaan negeri (Kejari) masing-masing dengan tuntas bahkan banyak kasus yang proses hukumnya terhenti tanpa ada penyebab dan keterangan jelas.

Kalau Kejari di masing-masing daerah (Malang Raya) tak mampu menuntaskan proses penyidikan kasus-kasus yang diduga ada indikasi korupsinya lebih baik diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim saja, katanya menegaskan. (Ant/OL-01)

Sumber: Media Indonesia Online
http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NTIwMjE=

Comments

Popular posts from this blog

Dua Pejabat Pemerintah Kota Bekasi Juga Dihukum Penjara

Senin, 15 November 2010 Kedua terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Terdakwa dua Herry Suparjan dihukum lebih ringan karena perannya hanya sebagai pengantar uang. Nasib dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi tak jauh beda dengan Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus yang sama, kedua pejabat itu dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai BPK Jabar. Kedua pejabat Pemkot Bekasi itu adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari (terdakwa satu) dan Kabid Aset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan (terdakwa dua). Ketua Hakim Jupriadi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan suap kepada pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Namun untuk hukuman yang dijatuhkan, terdapat perbedaan di antara kedua terdakwa. "Mengadili kedua terdakwa terbukti bersalah lakukan tindak pi...

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi Kamis, 23 December 2010 Pengacara Arafat merasa majelis hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum. Sebelum 4 Januari 2011 mendatang pihak Arafat akan mengajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan banding M Arafat Enanie dan Alif Kuncoro. Hal ini dikemukakan Kepala Kejari Jakarta Selatan M Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12). Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan telah menerima kedua salinan putusan tersebut kemarin, Rabu (22/12). Untuk putusan Arafat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan mantan penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian, untuk Alif Kuncoro, “(pidana penjaranya) ditambah dua bulan. Dari 1 tahun 6 bulan, jadi 1 tahun 8 bulan,” tutur Yusuf. Sementara, untuk pidana dendanya, tetap Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas putusan Pengadilan Ting...

Korupsi Kapal Patroli 2 Pejabat Dephub Divonis 3 & 2,5 Tahun

Kamis, 04/02/2010 11:38 WIB Jakarta - Dua pejabat Departemen Perhubungan Djoni Algamar dan Tansean P Malau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan kapal patroli. Keduanya masing-masing divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Jupriyadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/2/2010). Selain divonis penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak membayar, maka hukumannya ditambah 3 bulan. Keduanya, kata Jupriyadi, terbukti melanggar pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut diatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Djoni sebelumnya dituntut 5 tahun penjara sedangkan Tansean 4 tahun penjara. Atas putusan ini, Djon...