Skip to main content

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Ditahan

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Ditahan

Senin, 24 Agustus 2009 | 22:18 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, MI, Senin (24/8), resmi menjadi tahanan Kepolisian Kota Besar Banda Aceh. Dia ditahan bersama tiga orang lainnya karena diduga terkait kasus korupsi pengadaan sertifikat bisa baca Al Qur an senilai lebih dari Rp 200 juta. Pengadaan sertifikat tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2008.

Kepala Poltabes Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Syamsul Bahri mengakui adanya penahanan tersebut. Dia juga sempat memerintahkan anak buahnya mempersiapkan sel tahanan yang digunakan untuk menahan para tersangka.

Menurut penyidik, keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 96 juta. Dalam kegiatan pengadaan sertifikat tersebut tersangka MI diduga melakukan penunjukkan langsung terhada CV Paloma tanpa melalui tender.

Keempat tersangka dijebloskan ke tahanan setelah hampir selama lima jam diperksa tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Poltabes Banda Aceh. Keempat tersangka belum menunjuk pengacara untuk mewakili mereka.

Sumber: Kompas.Com
http://regional.kompas.com/read/xml/2009/08/24/
22181666/Kepala.Dinas.Pendidikan.Aceh.Ditahan.

Comments

Popular posts from this blog

Dua Pejabat Pemerintah Kota Bekasi Juga Dihukum Penjara

Senin, 15 November 2010 Kedua terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Terdakwa dua Herry Suparjan dihukum lebih ringan karena perannya hanya sebagai pengantar uang. Nasib dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi tak jauh beda dengan Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus yang sama, kedua pejabat itu dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai BPK Jabar. Kedua pejabat Pemkot Bekasi itu adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari (terdakwa satu) dan Kabid Aset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan (terdakwa dua). Ketua Hakim Jupriadi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan suap kepada pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Namun untuk hukuman yang dijatuhkan, terdapat perbedaan di antara kedua terdakwa. "Mengadili kedua terdakwa terbukti bersalah lakukan tindak pi...