Skip to main content

Apa Kabar Jaksa Cirus?

Apa Kabar Jaksa Cirus?
Editorial Media Indonesia / Rabu, 22 September 2010 07:06 WIB

KASUS mafia hukum dengan pemeran utama Gayus Tambunan kini memasuki babak baru. Babak baru itu menyangkut status hukum para pemeran pembantu. Satu per satu pemeran pembantu berubah status dari terdakwa menjadi terpidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya jaksa Cirus Sinaga yang sampai sekarang masih bebas melenggang.

Nama jaksa Cirus Sinaga begitu sakti. Saking saktinya, nama itu hanya sebatas disebut-sebut dalam ruang sidang. Tangan aparat penegak hukum seakan kelu dan kaku untuk menjamah pemilik nama sakti itu.

Tidak hanya sekali dua kali nama Cirus disebut. Para saksi menyebut peran jaksa Cirus dengan nada lantang. Padahal bukan sembarang saksi yang menyebut peran jaksa Cirus dalam kasus mafia hukum. Mereka adalah penegak hukum yang tergelincir dalam kasus Gayus. Sebut saja kesaksian Komisaris M Arafat Enanie, Ajun Komisaris Sri Sumartini, dan beberapa lainnya, terakhir Brigadir Jenderal Raja Erizman.

Tidak hanya saksi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyebut peran jaksa Cirus ketika membacakan putusan terdakwa Komisaris Arafat Enanie, Senin (20/9).

Dalam ruang sidang itu disebutkan secara terang benderang bahwa jaksa Cirus diduga ikut merekayasa pengenaan pasal tindak pidana terhadap Gayus, dari semula kasus pencucian uang dan korupsi menjadi penggelapan.

Pasal penggelapan itulah pintu masuk jaksa Cirus untuk ikut menangani kasus Gayus. Jika menggunakan pasal pencucian uang dan korupsi, kasus itu harus ditangani jaksa bidang pidana khusus, sementara Cirus bekerja di bidang pidana umum.

Comments

Popular posts from this blog

Dua Pejabat Pemerintah Kota Bekasi Juga Dihukum Penjara

Senin, 15 November 2010 Kedua terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Terdakwa dua Herry Suparjan dihukum lebih ringan karena perannya hanya sebagai pengantar uang. Nasib dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi tak jauh beda dengan Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus yang sama, kedua pejabat itu dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai BPK Jabar. Kedua pejabat Pemkot Bekasi itu adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari (terdakwa satu) dan Kabid Aset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan (terdakwa dua). Ketua Hakim Jupriadi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan suap kepada pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Namun untuk hukuman yang dijatuhkan, terdapat perbedaan di antara kedua terdakwa. "Mengadili kedua terdakwa terbukti bersalah lakukan tindak pi...

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi Kamis, 23 December 2010 Pengacara Arafat merasa majelis hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum. Sebelum 4 Januari 2011 mendatang pihak Arafat akan mengajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan banding M Arafat Enanie dan Alif Kuncoro. Hal ini dikemukakan Kepala Kejari Jakarta Selatan M Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12). Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan telah menerima kedua salinan putusan tersebut kemarin, Rabu (22/12). Untuk putusan Arafat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan mantan penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian, untuk Alif Kuncoro, “(pidana penjaranya) ditambah dua bulan. Dari 1 tahun 6 bulan, jadi 1 tahun 8 bulan,” tutur Yusuf. Sementara, untuk pidana dendanya, tetap Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas putusan Pengadilan Ting...

Korupsi Kapal Patroli 2 Pejabat Dephub Divonis 3 & 2,5 Tahun

Kamis, 04/02/2010 11:38 WIB Jakarta - Dua pejabat Departemen Perhubungan Djoni Algamar dan Tansean P Malau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan kapal patroli. Keduanya masing-masing divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Jupriyadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/2/2010). Selain divonis penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak membayar, maka hukumannya ditambah 3 bulan. Keduanya, kata Jupriyadi, terbukti melanggar pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut diatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Djoni sebelumnya dituntut 5 tahun penjara sedangkan Tansean 4 tahun penjara. Atas putusan ini, Djon...