Skip to main content

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar di PDAM Barito Kuala

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar di PDAM Barito Kuala

Selasa, 27 Oktober 2009 14:53 WIB
Penulis : Denny Susanto

MARABAHAN--MI: Kejaksaan Negeri (Kejari) Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, mulai menyelidiki dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Barito Kuala senilai Rp1,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Marabahan Gatot, Selasa (27/10), mengatakan pengusutan dugaan korupsi di PDAM Barito Kuala merupakan tindak lanjut atas laporan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PDAM Kabupaten Batola periode 2005-2007.

Dugaan sementara terjadi penyimpangan keuangan PDAM sebesar Rp1,7 miliar, katanya. Hingga kini kejaksaan belum menetapkan tersangka, tetapi sejumlah pejabat terkait sudah dimintai keterangan.

Sebelumnya Kepala Inspektorat Barito Kuala Amalin Wajen mengatakan BPKP menemukan penyimpangan yang berhubungan dengan pengelolaan kegiatan rutin sebesar Rp1,7 miliar lebih.

Penyimpangan terjadi dalam administrasi pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan. Dari audit atas 702 item bukti pengeluaran dana Rp1,7 miliar lebih sepanjang 2005 sampai 2007 diindikasikan fiktif.

Sebagai contoh adanya penyimpangan pertanggungjawaban atas pembayaran kepada beberapa pemasok, termasuk merekayasa bukti pembayaran berupa kuitansi (internal) dan voucher, serta tidak adanya faktur, nota dan bukti penerimaan dana dari pihak ketiga.

Mereka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi itu meliputi Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepala Sub Bagian Hubungan Langganan, dan Kepala Bagian Keuangan atas perintah dan sepengetahuan Direktur PDAM Barito Kuala. (DY/OL-01)

Sumber: Media Indonesia Online
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/10/27/102447
/127/101/Kejaksaan-Usut-Dugaan-Korupsi-Rp17-Miliar-di-PDAM-Barito-Kuala-

Comments

Popular posts from this blog

Dua Pejabat Pemerintah Kota Bekasi Juga Dihukum Penjara

Senin, 15 November 2010 Kedua terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Terdakwa dua Herry Suparjan dihukum lebih ringan karena perannya hanya sebagai pengantar uang. Nasib dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi tak jauh beda dengan Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus yang sama, kedua pejabat itu dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai BPK Jabar. Kedua pejabat Pemkot Bekasi itu adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari (terdakwa satu) dan Kabid Aset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan (terdakwa dua). Ketua Hakim Jupriadi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan suap kepada pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Namun untuk hukuman yang dijatuhkan, terdapat perbedaan di antara kedua terdakwa. "Mengadili kedua terdakwa terbukti bersalah lakukan tindak pi...

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi Kamis, 23 December 2010 Pengacara Arafat merasa majelis hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum. Sebelum 4 Januari 2011 mendatang pihak Arafat akan mengajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan banding M Arafat Enanie dan Alif Kuncoro. Hal ini dikemukakan Kepala Kejari Jakarta Selatan M Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12). Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan telah menerima kedua salinan putusan tersebut kemarin, Rabu (22/12). Untuk putusan Arafat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan mantan penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian, untuk Alif Kuncoro, “(pidana penjaranya) ditambah dua bulan. Dari 1 tahun 6 bulan, jadi 1 tahun 8 bulan,” tutur Yusuf. Sementara, untuk pidana dendanya, tetap Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas putusan Pengadilan Ting...

Korupsi Kapal Patroli 2 Pejabat Dephub Divonis 3 & 2,5 Tahun

Kamis, 04/02/2010 11:38 WIB Jakarta - Dua pejabat Departemen Perhubungan Djoni Algamar dan Tansean P Malau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan kapal patroli. Keduanya masing-masing divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Jupriyadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/2/2010). Selain divonis penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak membayar, maka hukumannya ditambah 3 bulan. Keduanya, kata Jupriyadi, terbukti melanggar pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut diatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Djoni sebelumnya dituntut 5 tahun penjara sedangkan Tansean 4 tahun penjara. Atas putusan ini, Djon...