JAKARTA, KOMPAS.com — Mafia proyek diduga ikut mendalangi proyek fiktif di DPRD DKI. Oleh karena itu, Plt Jaksa Agung Darmono harus berani membongkar mafia proyek di lingkungan Pemprov-DPRD DKI.
Hal itu diungkapkan Ketua Pemantau Korupsi Jakarta (PKJ) Baron Harahap dalam keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (27/9/2010). Dia mengatakan, Plt Jaksa Agung Darmono harus segera mengusut dugaan praktik mafia hukum dalam kasus korupsi kajian fiktif di DPRD DKI yang merugikan negara Rp 27 miliar itu.
Sejauh ini dua pejabat Pemprov DKI telah ditahan dan menjalani proses hukum, yaitu Sekretaris DPRD DKI Sarwo Edhi dan Kasubag Publikasi DPRD DKI Aries HR. Kedua pejabat itu sudah diproses hukum. Namun, kalangan DPRD DKI yang terlibat dalam proyek fiktif itu masih terbebas dari jerat hukum. Yang dipersoalkan Harahap, hingga kini tak ada anggota DPRD DKI yang diproses hukum dalam kasus tersebut.
"Penyidik Kejagung telah melokalisasi obyek penyidikan untuk melindungi aktor intelektual sesuai bukti-bukti yang menjerat sejumlah tersangka, terutama terkait dengan peran mantan Sekretaris Komisi C DPRD DKI, Firmansyah SE," katanya.
Sebagai Jaksa Agung yang menggantikan Hendarman Supandji, menurut Harahap, praktik mafia hukum yang terjadi dalam kasus proyek fiktif di DPRD DKI itu sebaiknya menjadi prioritas Darmano selaku Plt Jaksa Agung.
"Komitmen Kejagung untuk melakukan reformasi internal hanya akan menjadi lip service selama proses hukum tidak dilaksanakan secara sama sesuai asas equality before the law atau memperlakukan semua pihak secara sama," katanya.
Menurut Harahap, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Darmono dengan melampirkan bukti-bukti keterlibatan sejumlah pihak dalam pelaksanaan proyek fiktif itu.
Selama ini indikasi memperlakukan sejumlah pihak dalam proyek itu secara berbeda tampak dari proses penanganan proyek fiktif itu. Pihak-pihak yang dijadikan tersangka hanya terbatas pada kalangan Sekretariat DPRD DKI. Sementara itu, pihak DPRD DKI lolos dari jerat hukum.
Pemantau Korupsi Jakarta, kata Harahap, melampirkan sejumlah bukti terkait keterlibatan sejumlah anggota DPRD DKI. Di antaranya, surat yang dibuat oleh Sekretaris Komisi C DPRD DKI, Firmansyah, untuk meloloskan sejumlah proyek kajian fiktif itu.
"Firmansyah selaku Sekretaris Komisi C sesuai bukti-bukti itu adalah orang pertama yang menjadi tersangka disusul oleh mantan Sekretaris DPRD DKI, Deded Sukandar. Namun, keduanya lolos dari jerat hukum karena praktik mafia hukum yang dijembatani oleh mantan Kajati DKI Moelyohardjo," katanya.
Sebenarnya, kata Harahap, sesuai informasi yang diperoleh dari penyidik di Kejagung, Firmansyah dan Deded sudah diusulkan tim penyidik untuk peningkatan status menjadi tersangka, tetapi tidak disetujui oleh pejabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Alasannya, Deded ketika menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov DKI pernah meminta bantuan kepada Moelyohardjo yang juga mantan Kajati DKI.
Sesuai fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus tersebut berawal dari munculnya alokasi anggaran untuk membiayai proyek berjumlah 43 kajian dengan anggaran Rp 27,3 miliar.
Menurut keterangan Deded di persidangan, anggaran kajian itu milik Firmansyah. Untuk mendukung administrasi, Deded meminta Firmansyah agar Komsi C DPRD DKI membuat surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI.
Menurut sejumlah saksi lain pada sidang terdakwa Aries HR, pembuatan surat dilakukan oleh Firmansyah tanpa sepengetahuan Komisi C DPRD DKI.
Firmansyah menyatakan tidak terlibat dalam proyek kajian itu. "Proyek itu tidak ada yang dilaksanakan oleh DPRD DKI. Pelaksanaannya oleh Sekretariat DPRD DKI," katanya. (moe)
Sumber : Kompas.com
(Selasa, 28 September 2010 | 11:31 WIB)
Hal itu diungkapkan Ketua Pemantau Korupsi Jakarta (PKJ) Baron Harahap dalam keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (27/9/2010). Dia mengatakan, Plt Jaksa Agung Darmono harus segera mengusut dugaan praktik mafia hukum dalam kasus korupsi kajian fiktif di DPRD DKI yang merugikan negara Rp 27 miliar itu.
Sejauh ini dua pejabat Pemprov DKI telah ditahan dan menjalani proses hukum, yaitu Sekretaris DPRD DKI Sarwo Edhi dan Kasubag Publikasi DPRD DKI Aries HR. Kedua pejabat itu sudah diproses hukum. Namun, kalangan DPRD DKI yang terlibat dalam proyek fiktif itu masih terbebas dari jerat hukum. Yang dipersoalkan Harahap, hingga kini tak ada anggota DPRD DKI yang diproses hukum dalam kasus tersebut.
"Penyidik Kejagung telah melokalisasi obyek penyidikan untuk melindungi aktor intelektual sesuai bukti-bukti yang menjerat sejumlah tersangka, terutama terkait dengan peran mantan Sekretaris Komisi C DPRD DKI, Firmansyah SE," katanya.
Sebagai Jaksa Agung yang menggantikan Hendarman Supandji, menurut Harahap, praktik mafia hukum yang terjadi dalam kasus proyek fiktif di DPRD DKI itu sebaiknya menjadi prioritas Darmano selaku Plt Jaksa Agung.
"Komitmen Kejagung untuk melakukan reformasi internal hanya akan menjadi lip service selama proses hukum tidak dilaksanakan secara sama sesuai asas equality before the law atau memperlakukan semua pihak secara sama," katanya.
Menurut Harahap, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Darmono dengan melampirkan bukti-bukti keterlibatan sejumlah pihak dalam pelaksanaan proyek fiktif itu.
Selama ini indikasi memperlakukan sejumlah pihak dalam proyek itu secara berbeda tampak dari proses penanganan proyek fiktif itu. Pihak-pihak yang dijadikan tersangka hanya terbatas pada kalangan Sekretariat DPRD DKI. Sementara itu, pihak DPRD DKI lolos dari jerat hukum.
Pemantau Korupsi Jakarta, kata Harahap, melampirkan sejumlah bukti terkait keterlibatan sejumlah anggota DPRD DKI. Di antaranya, surat yang dibuat oleh Sekretaris Komisi C DPRD DKI, Firmansyah, untuk meloloskan sejumlah proyek kajian fiktif itu.
"Firmansyah selaku Sekretaris Komisi C sesuai bukti-bukti itu adalah orang pertama yang menjadi tersangka disusul oleh mantan Sekretaris DPRD DKI, Deded Sukandar. Namun, keduanya lolos dari jerat hukum karena praktik mafia hukum yang dijembatani oleh mantan Kajati DKI Moelyohardjo," katanya.
Sebenarnya, kata Harahap, sesuai informasi yang diperoleh dari penyidik di Kejagung, Firmansyah dan Deded sudah diusulkan tim penyidik untuk peningkatan status menjadi tersangka, tetapi tidak disetujui oleh pejabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Alasannya, Deded ketika menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov DKI pernah meminta bantuan kepada Moelyohardjo yang juga mantan Kajati DKI.
Sesuai fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus tersebut berawal dari munculnya alokasi anggaran untuk membiayai proyek berjumlah 43 kajian dengan anggaran Rp 27,3 miliar.
Menurut keterangan Deded di persidangan, anggaran kajian itu milik Firmansyah. Untuk mendukung administrasi, Deded meminta Firmansyah agar Komsi C DPRD DKI membuat surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI.
Menurut sejumlah saksi lain pada sidang terdakwa Aries HR, pembuatan surat dilakukan oleh Firmansyah tanpa sepengetahuan Komisi C DPRD DKI.
Firmansyah menyatakan tidak terlibat dalam proyek kajian itu. "Proyek itu tidak ada yang dilaksanakan oleh DPRD DKI. Pelaksanaannya oleh Sekretariat DPRD DKI," katanya. (moe)
Sumber : Kompas.com
(Selasa, 28 September 2010 | 11:31 WIB)
Comments
Post a Comment