Skip to main content

Bongkar Mafia Proyek DPRD DKI

JAKARTA, KOMPAS.com — Mafia proyek diduga ikut mendalangi proyek fiktif di DPRD DKI. Oleh karena itu, Plt Jaksa Agung Darmono harus berani membongkar mafia proyek di lingkungan Pemprov-DPRD DKI.

Hal itu diungkapkan Ketua Pemantau Korupsi Jakarta (PKJ) Baron Harahap dalam keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (27/9/2010). Dia mengatakan, Plt Jaksa Agung Darmono harus segera mengusut dugaan praktik mafia hukum dalam kasus korupsi kajian fiktif di DPRD DKI yang merugikan negara Rp 27 miliar itu.

Sejauh ini dua pejabat Pemprov DKI telah ditahan dan menjalani proses hukum, yaitu Sekretaris DPRD DKI Sarwo Edhi dan Kasubag Publikasi DPRD DKI Aries HR. Kedua pejabat itu sudah diproses hukum. Namun, kalangan DPRD DKI yang terlibat dalam proyek fiktif itu masih terbebas dari jerat hukum. Yang dipersoalkan Harahap, hingga kini tak ada anggota DPRD DKI yang diproses hukum dalam kasus tersebut.

"Penyidik Kejagung telah melokalisasi obyek penyidikan untuk melindungi aktor intelektual sesuai bukti-bukti yang menjerat sejumlah tersangka, terutama terkait dengan peran mantan Sekretaris Komisi C DPRD DKI, Firmansyah SE," katanya.

Sebagai Jaksa Agung yang menggantikan Hendarman Supandji, menurut Harahap, praktik mafia hukum yang terjadi dalam kasus proyek fiktif di DPRD DKI itu sebaiknya menjadi prioritas Darmano selaku Plt Jaksa Agung.

"Komitmen Kejagung untuk melakukan reformasi internal hanya akan menjadi lip service selama proses hukum tidak dilaksanakan secara sama sesuai asas equality before the law atau memperlakukan semua pihak secara sama," katanya.

Menurut Harahap, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Darmono dengan melampirkan bukti-bukti keterlibatan sejumlah pihak dalam pelaksanaan proyek fiktif itu.

Selama ini indikasi memperlakukan sejumlah pihak dalam proyek itu secara berbeda tampak dari proses penanganan proyek fiktif itu. Pihak-pihak yang dijadikan tersangka hanya terbatas pada kalangan Sekretariat DPRD DKI. Sementara itu, pihak DPRD DKI lolos dari jerat hukum.

Pemantau Korupsi Jakarta, kata Harahap, melampirkan sejumlah bukti terkait keterlibatan sejumlah anggota DPRD DKI. Di antaranya, surat yang dibuat oleh Sekretaris Komisi C DPRD DKI, Firmansyah, untuk meloloskan sejumlah proyek kajian fiktif itu.

"Firmansyah selaku Sekretaris Komisi C sesuai bukti-bukti itu adalah orang pertama yang menjadi tersangka disusul oleh mantan Sekretaris DPRD DKI, Deded Sukandar. Namun, keduanya lolos dari jerat hukum karena praktik mafia hukum yang dijembatani oleh mantan Kajati DKI Moelyohardjo," katanya.

Sebenarnya, kata Harahap, sesuai informasi yang diperoleh dari penyidik di Kejagung, Firmansyah dan Deded sudah diusulkan tim penyidik untuk peningkatan status menjadi tersangka, tetapi tidak disetujui oleh pejabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Alasannya, Deded ketika menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov DKI pernah meminta bantuan kepada Moelyohardjo yang juga mantan Kajati DKI.

Sesuai fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus tersebut berawal dari munculnya alokasi anggaran untuk membiayai proyek berjumlah 43 kajian dengan anggaran Rp 27,3 miliar.

Menurut keterangan Deded di persidangan, anggaran kajian itu milik Firmansyah. Untuk mendukung administrasi, Deded meminta Firmansyah agar Komsi C DPRD DKI membuat surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI.

Menurut sejumlah saksi lain pada sidang terdakwa Aries HR, pembuatan surat dilakukan oleh Firmansyah tanpa sepengetahuan Komisi C DPRD DKI.

Firmansyah menyatakan tidak terlibat dalam proyek kajian itu. "Proyek itu tidak ada yang dilaksanakan oleh DPRD DKI. Pelaksanaannya oleh Sekretariat DPRD DKI," katanya. (moe)

Sumber : Kompas.com
(Selasa, 28 September 2010 | 11:31 WIB)

Comments

Popular posts from this blog

Dua Pejabat Pemerintah Kota Bekasi Juga Dihukum Penjara

Senin, 15 November 2010 Kedua terdakwa dianggap terbukti menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Terdakwa dua Herry Suparjan dihukum lebih ringan karena perannya hanya sebagai pengantar uang. Nasib dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi tak jauh beda dengan Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus yang sama, kedua pejabat itu dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai BPK Jabar. Kedua pejabat Pemkot Bekasi itu adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari (terdakwa satu) dan Kabid Aset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan (terdakwa dua). Ketua Hakim Jupriadi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan suap kepada pegawai BPK Jabar sebesar Rp400 juta. Namun untuk hukuman yang dijatuhkan, terdapat perbedaan di antara kedua terdakwa. "Mengadili kedua terdakwa terbukti bersalah lakukan tindak pi...

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi

Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara, Arafat Segera Ajukan Kasasi Kamis, 23 December 2010 Pengacara Arafat merasa majelis hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum. Sebelum 4 Januari 2011 mendatang pihak Arafat akan mengajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan banding M Arafat Enanie dan Alif Kuncoro. Hal ini dikemukakan Kepala Kejari Jakarta Selatan M Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12). Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan telah menerima kedua salinan putusan tersebut kemarin, Rabu (22/12). Untuk putusan Arafat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan mantan penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian, untuk Alif Kuncoro, “(pidana penjaranya) ditambah dua bulan. Dari 1 tahun 6 bulan, jadi 1 tahun 8 bulan,” tutur Yusuf. Sementara, untuk pidana dendanya, tetap Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas putusan Pengadilan Ting...

Korupsi Kapal Patroli 2 Pejabat Dephub Divonis 3 & 2,5 Tahun

Kamis, 04/02/2010 11:38 WIB Jakarta - Dua pejabat Departemen Perhubungan Djoni Algamar dan Tansean P Malau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan kapal patroli. Keduanya masing-masing divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Jupriyadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/2/2010). Selain divonis penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak membayar, maka hukumannya ditambah 3 bulan. Keduanya, kata Jupriyadi, terbukti melanggar pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut diatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Djoni sebelumnya dituntut 5 tahun penjara sedangkan Tansean 4 tahun penjara. Atas putusan ini, Djon...